Asriani Nur, Kasubid Informasi Kepegawaian (Inka), Kesejahteraan dan Disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kab. Soppeng.
SOPPENG, Bugiswarta.com - Kabar gembira untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) lantaran mendapatkan hari libur brdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Soppeng Nomor 800/186/BKPSDM/II/2017
Surat edaran Bupati Soppeng tersebut
Surat edaran Bupati Soppeng tersebut
Surat edaran Bupati Soppeng tersebut sebagai tindak lanjut surat MenPAN dan Reformasi Birokrasi Nomor B/9/M.KT.02/2017, perihal pelaksanaan hari libur
Dimana penetapan hari libur berdasarkan Kepres Nomor 3 thn 2017 Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali Thn 2017 Sebagai Hari Libur nasional
"Hari libur tersebut tidak termasuk atau menjadi bagian perhitungan hari libur nasional lainnya dan cuti bersama untuk tahun 2017" ujar Asriani Nur, Kasubid Informasi Kepegawaian (Inka), Kesejahteraan dan Disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.
Dimana penetapan hari libur berdasarkan Kepres Nomor 3 thn 2017 Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali Thn 2017 Sebagai Hari Libur nasional
"Hari libur tersebut tidak termasuk atau menjadi bagian perhitungan hari libur nasional lainnya dan cuti bersama untuk tahun 2017" ujar Asriani Nur, Kasubid Informasi Kepegawaian (Inka), Kesejahteraan dan Disiplin, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.
Laporan Usman Al-Khair