Calon Wakil Gubernur Jakarta Sylviana Murni memberikan pers usai diperiksa di Gedung Bareskrim Ombudsman, Jakarta. |
Sylviana Murni yang juga mantan Wali Kota Jakarta Pusat diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan Pemprov DKI Jakarta pada saat menjabat sebagai ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
"Yang harus saya jelaskan, dalam panggilan ini, betul atas nama saya, tapi disini terang ada kekeliruan tentang pengelolaan dana bansos Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, padahal itu bukan dana bansos, tetapi ini adalah dana hibah," kata wanita yang akrab disapa mpok Sylvi ini.
Sylviana juga menambahkan dana tersebut ketika itu diterima berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo yang kala itu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta tahun 2014.
"Dana bansos itu berdasarkan SK Gubernur Nomor 235 Tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014 dan ditandatangani oleh gubernur DKI pada masa itu Bapak Joko Widodo," dia menuturkan.
"Disana juga disampaikan bahwa biaya operasional pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD dibebaskan melalui belanja hibah. jadi sini sangat jelas bukan bansos tetapi hibah," Sylvi mengungkapkan.
MAHARADIKA PRATAMA