Ramli Haba Narasumber Pelatihan Instruktur PW Muhammadiyah Sulsel -->
Cari Berita

Ramli Haba Narasumber Pelatihan Instruktur PW Muhammadiyah Sulsel

Ramli Haba foto bersama para dosen Universitas Sawerigading di kampus Jl. Kandea, beberapa waktu lalu. 
MAKASSAR, Bugiswarta.com -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (Unsa) Makassar, Dr.H.Muhammad Ramli Haba, SH, MH, tampil menjadi salah seorang nara sumber pada  acara Darul Arqam dan Pelatihan Instruktur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sulsel, 27 Desember 2016-2 Januari 2017 di Makassar.

Ditemui di kampus Unsa Jl. Kandea I Makassar, Senin (2/1/2017), menegaskan materi yang disampaikan adalah makalah dengan teman soal, Faham dan Advoksi Kaum Dhuafa.

Dijelaskan, ada  beberapa bentuk penindasanyakni;  eksploitasi, yaitu mempekerjakan seseorang atau sekelompok orang tanpa kompensasi yang layak..

Bentuk lain adalah marjinalisasi, yaitu mengeluarkan atau meminggirkan seseorang dari sumber daya ataupun suatu manfaat untuk kebutuhan hidupnya.Ketidakberdayaan, yaitu penghambatan untuk mengembangkan kapasitas seseorang, kekuatan untuk mengambil keputusan, partisipasi berpolitik, dan mengkritisi keadaan, tandas mantan anggota DPRD Provins Sulsel dua periode dari Fraksi PAN ini.

Dominasi Budaya,  suatu keadaan dimana kelompok tertindas percaya bahwa mereka secara natural adalah inferior dan merupakan hal  normal. Mereka tidak tahu bahwa punya suara dan hak sehingga akhirnya tunduk pada ekspresi budaya, pendidikan, sejarah, dan pengalaman yang dibentuk oleh kelompok superior, tegas mantan Wakil Rektor I Unsa Makassar  ini.

Kekerasan, yaitu bentuk paling jelas dari penindasan, seperti pemerkosaan, penggusuran paksa, pembunuhan diluar proses peradilan oleh negara, persekusi, dan lain-lain.

Salah satu cara  membantu kaum tertindas adalah dengan melakukan advokasi. Advokasisuatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental), ungkap Ketua Toddopuli Institut Makassar ini.

Advokasi memang bukan revolusi, tetapi lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam, tandas doktor ilmu hukum PPs-Unhas ini.

Laporan : Nasrullah
Editor Usman