Pengembalian Denda dan Uang Pengganti Sebanyak 268.5 juta di Kejaksaan Negeri Soppeng |
Muh Darwis Muis adalah salah satu pelaku korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng bersama dengan pelaku lain yang telah incracht yakni Yusliati, Rahman, Abu dan Faisal, kejahatan yang mereka lakukan itu telah merugikan negara hingga Rp.3,5 Milyar. Sedangkan pelaku lainnya yakni Yuliana masih dalam proses ditingkat kasasi dan belum diputus.
Majelis Tingkat Kasasi yang di Ketuai Artidjo Alkosar tersebut memutuskan terdakwa Muh. Darwis Muis, dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta dan uang pengganti sebanyak 68.5 juta rupiah, apabila terpidana tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan.
Setelah putusan mahkamah agung tersebut diterima oleh pihak Kejari Soppeng, Penuntut Umum langsung mengeksekusi pidana badan terpidana Muh. Darwis Muis.
Selanjutnya pada hari ini (24/1) terpidana Darwis melalui Isteriya membayar uang denda sebesar Rp. 200 Juta dan kemudian pada hari ini juga Penuntut Umum Kejari Soppeng Langsung menyetor kekas negara berikut uang Rp. 68,5 juta yang telah disita sebelumnya untuk dikompesasikan pembayaran uang pengganti.