SINJAI, Bugiswarta.com -- Kasus yang membelit Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai, Tayyeb Mappasere, saat ini tengah di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, atas dugaan terlibat dalam pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Nerara (ASN) terpidana Korupsi terus bergulir. Dengan kerugian negara berkisar Rp 1.3 Miliyar bahkan dengan kasus tersebut kejaksaan negeri sinjai telah melimpahkan berkas perkaran kasus tersebut kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulsel.Menanggapi hal tersebt Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, kepada wartawan mengakui jika hal tersebut aturannya jika belum selesai menjadi aparatur Sipil Negara maka belum bisa diberhentikan dari jabatannya
"Itu ada aturannya, memang yang masalahnya belum clear betul kapan dan seperti apa kejadiannya. Aturan ASN baru ditetapkan pada tahun 2015. Kalau kasusnya di bawah itu pendekatannya sangat berbeda," katanya.
Tapi Ini masalah hukum, lanjut Syahrul, maka harus berhati-hati, jangan sampai ada persoalan yang menyimpang dari aturan. Tapi sepanjang itu, kata dia, karena ada masalah administrasi tidak ada kesengajaan atau aliran uangnya masuk secara pribadi itukan disebut penyelewengan.
"Tapi ini karena namanya masalah administrasi, kaya dokter malpraktek. Hukumnya adalah hukum administrasi negara bukan pidana. Sanksinya juga bukan sanksi orang tapi sanksi hukum terkait dengan jabatan. Di hukum sampai pengembalian uang negara. Kalau itu tidak di jalankan maka harus menjalankannya sanksi pidana," Kuncinya.
Terkait hal itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel, Luthfi Natsir menegaskan, proses pemberhentian PNS harus mengacu kepada PP 32 tahun 1979 dan terakhir diubah dengan PP 19 tahun 2013, setiap PNS boleh di katakan berhenti setelah melalui proses pemberhentian, dan proses pemberhentian tersebut adalah proses Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
"Kalau belum ada keputusan pemberhentian sebagai PNS, maka status yang bersangkutan masih di anggap sebagai PNS, dan konsekuensinya adalah yang bersangkutan masih berhak menerima gaji dan tunjangan lainnya," ungkapnya saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel, Rabu (14/12) dengan sejumlah jurnalis.
Menurutnya, yang harus diketahui lebih dalam adalah Sekda Sinjai yang melakukan tindak pidana sebelum diberlakukan tentang UU Nomor 5 ASN ditetapkan. Jika belum, maka penerapannya tidak boleh diberlakukan kepada yang bersangkutan.
"Dan yang harus di kaji adalah apakah yang bersangkutan melakukan tindak pidana sebelum UU No 5 ASN sudah berlaku. Kalau belum, maka penerapan UU ASN tidak boleh di berlakukan kepadanya," tuturnya
Dia menjelaskan, proses pemberhentian ASN berdasarkan PP no 32 thn 1979, terakhir di ubah dengan PP No 19 Tahun 2013, pasal 9 huruf A, tentang melakukan tindak pidana kejahatan ada hubungannya dengan jabatan, pada pasal 87 ayat 4 huruf B UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. PNS diberhentikan dengan hormat. Dan huruf B, di hukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yg ada hubungannya dengan jabatannya.
"Terkait dengan kasus Sekda Sinjai dijadikan tersangka, karena perbuatanya membayarkan gaji bagi PNS yang telah di hukum atau dipidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," jelasnya
Laporan Izhar
Editor Usman