Kejari Siap Limpahkan Berkas Sekda Sinjai Ke Tipikor -->
Cari Berita

Kejari Siap Limpahkan Berkas Sekda Sinjai Ke Tipikor

Kajari Sinjai Muhammad Sumartono Saat Mengelar Jumpa Pers
SINJAI, Bugiswarta.com -- Berkas tersangka Kasus Pembayaran Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) / PNS yang menjadi terpidana kasus korupsi yang menyeret, Sekda Sinjai, H. Taiyeb A Mappasere akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Sinjai, Muh. Sumartono saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media, di Kantor Kejari Sinjai, Rabu, (07/12/2016)

"Berkasnya, sudah rampung dan besok berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Saya juga tegaskan H. Taiyeb A Mappasere ditetapkan tersangka kapasitasnya sebagai Kepala Sekretariat Daerah yang membayarkan gaji 10 PNS terpidana Korupsi,"ujarnya

Terkait tersangka lain dalam kasus ini, Sumartono tidak menapik adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Selain P. Taiyeb A Mappasere, dua nama lain yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini yakni MI dan AK. Keduanya juga tidak mengusulkan pemberhentian gaji terhadap 2 PNS yang terpidana kasus korupsi pada SKPD yang telah di pimpinnya dan keduanya juga tidak ditahan karena keduanya kooperatif dalam setiap pemeriksaan," jelasnya

Berikut ini nama-nama ASN/PNS yang sudah menjalani Putusan Ikrah dari Pengadilan Tipikor namun tetap terbayarkan gajinya.

1. Budiaman (Mantan Kadis Perikanan)
2. H. Idrus (Mantan Kadisdikpora)
3.Muh. Dahlan (Mantan Sekretaris DPRD)
4. H. Mulawangsah (Mantan Kadis ESDM)
5. Ahmad Suhaemi (Mantan Kadis Sisnakertrans)
6. Muh. Djufri (Mantan Kadis Kesehatan)
7. Andi Zainal (Sekretaris Sosnaker)
8. Muh. Rustan (Mantan Kasubid Pemerintahan dan Kesos Bappeda)
9. Marsuki ( Mantan Kabid Pengembangan dan Kesehateraan Sosial, Sosnakertran)
10. Muh. Asnal Nasrun (Mantan Kasi Pengembangan Obyek Pariwisata Bidang Kepariwisataan)
11. Tamrin (Mantan Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Setwan)
12. Ilham (mantan staf Dinas Perikanan).

Laporan :Izhar
Editor Usman Al-Khair‎