![]() |
Bahtiar Bin Sabang (tengah) diapit para Mahasiswa |
Bahtiar menjalani tahanan di Rutan Kelas II B Sinjai dan dua kali menjalani eksekusi yakni dieksekusi kedua pada jumat 1 April 2016 lalu, eksekusi pertama 13 oktober 2014.
Perjalanan panjang dilalui Bahtiar memperjuangkan Haknya, setelah ditangguhkan selama 114 hari semenjak kasusnya berlangsung tahun lalu hingga divonis satu tahun satu bulan, denda lima ratus juta atas tindakannya yang dianggap melanggar hukum karena melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan roduksi terbatas (HPT) tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Dengan putusan tersebut Bahtiar kembali ditahan pada Jumat 1 April lalu. Dari penahanan sebelumnya saat ditangguhkan, selama tiga belas bulan mendekam dibalik jeruji besi dan dinginnya lantai penjara akhirnya Bahtiar kembali bebas menghirup udara segar pagi ini, 25/12/2016. Kebebasan Bahtiar juga disambut ramai oleh Mahasiswa.
" Saya akan tetap berjuang membela yang benar, memperjuangkan hak masyarakat karena lebih baik saya mati berkalang tanah darpada mati kelaparan karena lahan saya dirampas" tegas Bahtiar.
Laporan Burhan
Editor Izhar