Diduga Tipu Klien, Oknum PPAT Bone Di Polisikan -->
Cari Berita

Diduga Tipu Klien, Oknum PPAT Bone Di Polisikan

(Ilustrasi)
Bone. Bugiswarta.com -- Dugaan penipuan dan pemalsuan Tanda Tangan oleh Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Mena Bahra terhadap Irma Surya Ningrat berujung pada Pihak Kepolisian.Kamis(8/12/2016), pasalnya Irma yang membeli Sebidang tanah di Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang dari pemegang hak Abdul Hamid seluas 1,6 Hektar untuk perumahan
Setelah Irma memberikan pembayaran Uang tanda jadi sebesar 140 juta kepada pemilik tanah, yang disaksikan langsung oleh Notaris PPAT Mena Bahra, Namun ironisnya berselang 1 Tahun tanah sudah dipindah tangankan kepada pihak Ketiga tanpa sepengetahuan Irma pembeli pertama yang juga merupakan Klien Mena Bahra
Tak terima atas penipuan terhadap dirinya, Irma melaporkan Mena Bahra ke Mapolres Bone, karena dinilai telah melakukan tindakan penipuan terhadap diri Irma dengan pemalsuan Tandatangan pernyataan tidak keberatan apabila tanah tersebut di jual kembali kepada orang lain

Irma Surya Ningrat saat ditemui di salahsatu warkop di Kota Watampone mengatakan, surat pernyataan yang dibuat oleh Mena Bahra tenpa ada sepengetahuan dirinya, bahkan Menurutnya Tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya merupakan Tandatangan Palsu
"Tanda tangan yang mengatasnamakan Nama saya itu merupakan pemalsuan, karna pada saat itu saya ada di Jakarta, dan baru saya tahu ketika saya di jakarta, itupun karna ada yang mengurus surat ijin,"kata Irma

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko membenarkan adanya laporan yang dilakukan oleh Saudari Irma beberapa bulan Yang lalu

"Saat ini Mena bahra yang diduga melakukan pemalsuan dokumen, sudah di laporkan ke pihak kepolisian dan sudah berproses sejak bulan Maret 2016 lalu, dan hasil labfor tanda tangan tersebut dinyatakan palsu,"kata Hardjoko

Saat ini pihak kepolisian masi melakukan Pemeriksaan terhadap Mena Bahra bersama dengan Dua Stafnya untuk mengetahui siapa yang memalsukan Tandatangan Irma
Laporan  Sahar
Edhitor    Usman Al Khair