Kadis Pertanian Wajo ditahan, di Lapas Gunung Sari -->
Cari Berita

Kadis Pertanian Wajo ditahan, di Lapas Gunung Sari

MAKASSAR, Bugiswarta.com -- Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Kabupaten Wajo, Putu Artana (53), ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Gunung Sari Makassar, Kamis (3/11/2016).Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin yang dihubungi membenarkan penahanan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa Putu Artana ditahan bersama dua orang staf Distan Kabupaten Wajo, yakni Syahrullah (53), PNS pada Distan Kabupaten Wajo dan Ahmad Umar (51), CPNS pada Distan Kabupaten Wajo.

"Penahanan tersebut sekaligus pelimpahan tahap II, artinya berkasnya sudah rampung dan sudah siap diadili di Pengadilan Tipikor Makassar, cuma ditahan dulu selama 20 hari ke depan oleh Kejari Wajo di Lapas Gunung Sari Makassar," ujar Salahuddin.

Menurutnya lagi, telah dilakukan penyerahan tersangka sekaligus terdakwa dan barang bukti pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan dana proyek pengembangan pengelolaan tanaman terpadu (ptt) kedelai Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo tahun 2013 dengan nilai kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp. 2.135.000.000,- sesuai dengan laporan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Sulsel Nomor laporan: LapKKN-515/PW21/5/2015 tanggal 04 September 2015.

"Adapun penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Wajo dengan tersangka/terdakwa sebanyak 3 orang untuk segera disidang," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan pula, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka ketiga tersangka tersebut selanjutnya diterapkan upaya paksa yaitu berupa Penahanan Rutan bertempat di Lapas Kelas 1 A Makassar untuk selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Rabu tanggal 03 November 2016 – 22 November 2016.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya paksa tersebut maka penuntut umum membawa ketiga tersangka/terdakwa tersebut ke Lapas Kelas 1 A Makassar dengan menggunakan mobil operasional kejaksaan negeri Wajo langsung menuju ke Lapas.

Proses penahanan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Wajo Ari Chandra Dinata Noor, SH didampingi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo Bambang Nurdiantoro, SH.

"Dengan ditahannya tersangka/terdakwa yaitu atas nama Dr.H IB Putu Ardana oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wajo, maka tersangka/terdakwa tersebut adalah merupakan Kepala Dinas Aktif pertama di lingkup Pemda Wajo yang diterapkan Upaya Paksa Penahanan Rutan Oleh Kejaksaan Negeri Wajo dalam Periode Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Transiswara Adhi," pungkasnya.‎

Laporan Usman Al-Khair