Enam DPO Polres Soppeng Menyerahkan diri -->
Cari Berita

Enam DPO Polres Soppeng Menyerahkan diri

Dokumen Bugiswarta.com
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Entah melalui pendekatan apa, atau memang karena kesadaran hukum sehingga sejumlah pelaku pelanggaran UU yang masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP. Ahmad Rosma, Selasa (8/11), mengatakan, enam orang DPO yang menyerahkan diri pada hari Senin (7/11/2016), masing - masing SK, AA, IP, ID, EC, WD.

Dari enam orang DPO terdiri dari berbagai kasus. Satu orang DPO yaitu SK, terlibat dalam kasus penganiayaan dan pencurian benda - benda pusaka.

Sementara lima DPO lainnya, yang menyerahkan diri, terlibat dalam kasus pencabulan.

Pelaku SK ditetapkan sebagai DPO Polres Soppeng, sejak bulan April tahun 2016. Pelaku SK memiliki dua laporan di Polres Soppeng, yaitu kasus penganiayaan dan pencurian dalam lingkungan keluarga.

Lima DPO lainnya, yaitu pelakukan pelecehan seksual terhadap ERN. Mereka ditetapkan sebagai DPO, dalam beberapa bulan terakhir ini.

Kelima pelaku menyerahkan diri ke Polres Soppeng, diantara oleh masing - masing orang tuanya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat ini, pihak kepolisian telah memproses keenam pelaku, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Laporan Usman