SOPPENG, Bugiswarta.com --Kasus Pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Sat Reskrim Kepolisian Polres Soppeng dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Soppeng, Rabu (16/1/16).
Kasus yang terjadi pada Selasa (20/9/16) lalu tersebut menimpa korban seorang bocah perempuan “AN” (14), warga Bera Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Poles Soppeng Akp Ahmad Rosma yang dikonfirmasi mengatakan, pelaku Latemmu, Kakek berusia 57 Tahun, sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Soppeng untuk disidangkan di Pengadilan. (###)