Kapolsek Lilirilau saat membuka gembok warga yang mengalami gangguan jiwa |
Informasi yang diperoleh bugiswarta.com, Pukul 16.00 Wita Jumat,18/11/2016 Kapolsek Lilirilau bersama anggota mendatangi rumah kakak beradik ini Hami Binti Baco dan Sabenna Binti Baco di Kampung Luppang Dusun Marale Desa Paroto Kecamatan Lilirilau Soppeng Sulawei Selatan,
Keduanya diikat degan cara digembok kakinya selama kurang lebih 30 tahun di ruangan khusus karena mengalami gangguan jiwa.
"Setiba di lokasi, keluarga perderita gangguan jiwa tersebut menyampaikan bahwa selama ini sudah berulang kali dari aparat desa dan dari pihak Puskesmas Cakkuridi datang mengecek dan mendata namun belum ada realisasi bantuan pengobatan, keluarga menginginkan bantuan dan petunjuk pengobatan mengingat keluarga korban termasuk kelurga degan pendapatan rendah," Kata Humas Polres Soppeng kepada bgiswarta.com
Selanjutnya Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kepala Desa Paroto dan Puskesmas Cakkuridi untuk bantuan mobil Ambulance dan penderita dibawa ke Rumah Sakit Umum Latemmamala untuk mendapat perawatan, Perjalanan ke Rumah Sakit dikawal oleh personil Polsek Lilirilau.
Laporan Usman Al-Khair