RSUD Sinjai Tempat Sekda Sementara menjalani Perawatan(Dok.Bugiswarta)
"Saya hormati proses Hukum,waktu ada pemanggilan jaksa saya datang meski kondisi sakit,"Ujarnya.
Beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai datang menjenguk sekda di Ruang Interna RSUD Sinjai.
Terpisah, Kasi Pidsus Kajari Sinjai, Edi Wansen, mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Sekda Sinjai, yakni Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
"Intinya kami sangkakan menyalahgunakan kewenangan pembayaran gaji yang terlibat korupsi mulai tahun 2012 sampai tahun 2016 dengan kerugian negara akibat pembayaran gaji keenam PNS yang terpidana Korupsi sebesar Rp714.944.400 juta,"Kuncinya.
Laporan Izhar
SINJAI, Bugiswarta.com -- Kondisi Kesehatan Sektetaris Daerah (Sekda) Sinjai Tayyeb Mappasere Memburuk Setelah dirinya di tetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri(Kejari) Sinjai Perihal dugaan pembayaran gaji ASN Pemkab Sinjai yang bermasalah.Selasa (1/11/2016)Tayyeb dibawa ke RSUD, saat ini berada diruangan VIP Interna untuk menjalani perawatan, Sebelumnya saat jumpa pers di Rutan (31/10/2016) Dia mengeluhkan sakit Flu.
"Saya hormati proses Hukum,waktu ada pemanggilan jaksa saya datang meski kondisi sakit,"Ujarnya.
Beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai datang menjenguk sekda di Ruang Interna RSUD Sinjai.
Terpisah, Kasi Pidsus Kajari Sinjai, Edi Wansen, mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Sekda Sinjai, yakni Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
"Intinya kami sangkakan menyalahgunakan kewenangan pembayaran gaji yang terlibat korupsi mulai tahun 2012 sampai tahun 2016 dengan kerugian negara akibat pembayaran gaji keenam PNS yang terpidana Korupsi sebesar Rp714.944.400 juta,"Kuncinya.
Laporan Izhar
Editor Usman