SINJAI, Bugiswarta.com -- Sekretaris Daerah (Sekda)Sinjai Taiyyeb Mappasere angkat bicara terkait penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri(kejari)Sinjai, Senin (31/10/2016) Saat melakukan jumpa pers di Rutan Kelas II B Sinjai dia menuturkan jika sebagai aparat negara yang taat hukum maka dirinya menghormati pemangilan dirinya walau saat ini tengah sakit."Saya ditahan karna tetap melakukan pembayaran gaji 12 pegawai PNS yang telah menjadi narapidana dan membayarkanya sampai agustus tahun ini padahal seharusnya tidak boleh lagi sesuai UU 52 Tahun 2014 karna telah dikenakan hukuman karna kejahatan jabatan seharusnya kan dipecat, namun kami belum melakukan pemecatan karna belum menerima syarat keputusan pengadilan yang telah inkra belum pernah kami dapatkan,"Ujarnya.
Dia menambahkan pada tanggal 28 agustus 2016 ada salinan dari tipikor masuk ke pemda jadi baru ada proses karna itu di jadikan dasar untuk pemecatan,itupun setelah di minta.
"Sebelumnya itu kita tidak lakukan pemecatan karna tidak ada dasar untuk melakukan itu,jadi tidak benar kalau saya mengambil gaji pegawai,namun adalah tetapi membayarkan gaji 12 pns yang bermasalah tersebut,"Ujarnya.
Sekda Sinjai saat ini telah berada di Rutan,Taiyyeb mappasere ditahan oleh kejari sinjai setelah melakukan pemeriksaan secara maraton sejak pagi hari(31/10)hingga akhirnya penyidik kejaksaan membawanya ke rutan kelas II B untuk dititip pada pukul 16.40 Wita,sampai saat ini dirinya belum memikirkan untuk mengajukan penanguhan penahanan.
Laporan Izhar
Editor Usman