Suasana Sidang PLN Sinjai
SINJAI, Bugiswarta.com -- Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK) Sinjai kembali menggelar sidang sengketa Konsumen di Sekretariat BPSK Sinjai,Jl.Abdul Latif No 1 Sinjai, Selasa (22/11/2016)Sidang kali ini mengadili pengaduan Rahmat terhadap PT.PLN Wilayah Sulselbar Area Bulukumba Rayon Sinjai,dimana Pihak tergugat PLN Wilayah Rayon Sinjai diwakili oleh Rudi Supervisor Tekhnik,Supervisor Energi Anis C Parera dan Firman Supervisor Administrasi.
Rahmat mengadukan ketidakpuasannya terhadap pencabutan KWH dirumahnya yang yang beralamat di BTN Gojeng Permai Sinjai,Rahmat menilai pencabutan KWH dilakukan oleh PT.PLN secara sepihak.
"Kalaupun tidak bisa dikonfirmasi kepada saya,setidaknya disegel terlebih dahulu,jangan langsung dilakukan pencabutan,"KatanyaPerwakilan PLN Rudi menyebutkan alasan pencabutan KWH tersebut karena putaran meteran berbalik arah sehingga dicabut oleh tim yang memang diturunkan kerumah warga untuk mengidentifikasi pelanggaran penggunaan listrik oleh warga yang mengakibatkan kerugian negara.
"P2TL menemukan ada indikasi gangguan pemakaian listrik,yakni piringan KWH berputar terbalik yang mengakibatkan pengukuran pemakaian listrik menjadi tidak benar KWHnya kami cabut,dan dibawa kekantor untuk dijadikan barang bukti,"Pukasnya.Sementara Ketua BPSK Sinjai Budiaman berterima kasih pada penggugat yang sudah melaporkan ketidakpuasannya terhadap PLN Ini merupakan contoh baik bagi konsumen lain di kabupaten Sinjai,yang sadar hak dan kewajibannya.
"Kepada PLN kami berharap agar memberikan pemahaman kepada para konsumennya akan hak dan kewajibannya Ini penting agar tidak terjadi miskomunikasi antara penyedia dan pengguna jasa"Tutur Budiaman.Sementara itu Jumain salah seorang anggota BPSK setelah persidangan digelar mengatakan Pelanggaran terhadap pemenuhan hak hak konsumen bisa dieliminir jika konsumen pro aktif menuntut haknya.
"Banyak pelanggaran selama ini terjadi karena memang konsumen apatis,Padahal jika mereka pro aktif,pelaku usaha juga akan pro aktif memenuhi semua yang menjadi kewajibannya"Kuncinya.Sidang ini sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Abdu Rahman, didampingi oleh 2 (dua) majelis lainnya,Jumain dan H.Muh.Faried Yusuf.
Laporan Izhar
Editor Usman Al-Khair