Arbit Manika : Pemda Belum Ikhlas Mandirikan Desa -->
Cari Berita

Arbit Manika : Pemda Belum Ikhlas Mandirikan Desa

ARBIT MANIKA TIM LEADER KPW5 P3MD SUL-SEL, SULBAR, SULTRA, NTT, NTB,MALUKU
CATATAN, Bugiswarta.com -- Kawan kawan perlu kami sampaikan, saya tidak tau semoga di Sulawesi Selatan sudah tidak ada pemerintah daerah (pemda) yang terang terangan merubah usulan-usulan desa yang terbiayai yang ada di APBDESA.
Memaksakan usulan yang dikerjakan desa yang ternyata usulan Kabupaten.Desa sangat tidak berdaulat, pemerintah desa malah ada yang di benturkan dengan masyarakatnya, macam-macam, masalah yang kami temukan di provinsi lain yang begitu mengerikan.
Ada beberapa kabupaten kami temukan semua usulan seragam 3 samapai 4 usulan sama di semua desa,  lalu semua desain dan RAB dibuatkan oleh PU karena  semua usulan sama, makan copy paste Desain bahkan RAB. yang lucu ada desa usulan kegiatannya Tambatan perahu pada hal dia desa diatas gunung tidak ada pantainya.
Begitu sangat memilukan sebahagian desa saat ini kendala terbesar kita ada di Pemda sehingga TA Kabupaten wajib dan harus membangun jejaring dengan semua stekholder khususnya DPRD Kabupaten sampaikan masalah masalah yang kalian hadapi di desa terkait implementasi UU desa.
Jika perlu saya sarankan ke kawan kawan bangun aliansi penggiat desa tingkat kabupaten dari baerbagai unsur dari kalangan Pers LSM advokat. Ormas Perguruan tinggi dan berbgai stekholder lain agar prilaku menyimpan yang dilakukan oleh pihak manapun langsung dapat dikoreksi oleh siapapun.
Tidak boleh lagi ada bahasa dari pendamping desa belum siap lalu kapan siap kalau selalu di intervensi dari banyak temuan lapangan bahwa Pemerintah Kabupaten belum ikhlas melihat desa untuk mandiri
Kehadiran UU desa dengan berbagai Amanah di dalamnya termasuk Dana Desa dan Sumber lain yang telah menjadi amanah UU tdk.sebaliknya pemda menggunakan momentum ini sebagai saat yang baik memajukan desa tapi sebaliknya di banyak temuan kami justru menjadi malapetaka.
karena ada dana besar ini membuat banyak pihak di kabupaten tergiur dan menggunakan berbagai cara agar desa terganggu dengan mandat UU yang menyatakan otonomi dan berdaulat bersama masyarakatnya untuk mengurus dirinya. Daerah tingkat dua dalam uu keberadaannya diharapkan menjadi pembina membantu desa agar lebih cepat mandiri tapi faktanya tidak demikian
Ini dibutuhkan Stayle pendamping yang tidak lebay sedikit sedikit lebay apalagi yang cari untung dan hanya gugurkan kewajiban akan tidak lama diprogram
Kita butuh pendamping profesional yang cerdas memainkan irama jangan kita yang takluk dengan mainan kabupaten
Saya sedih melihat desa begitu masih diintervensi dan  pendamping masih santai bahkan disandra oleh satker kabupaten di berbagai tempat.‎
---
Laporan Usman Al-Khair