SOPPENG, Bugiswarta.com -- Rapat gelar pengawasan dan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan pemeriksaan Inspektorat Tahun Anggaran 2016 dan Tahun-tahun sebelumnya di ruang rapat pola kantor Bupati Soppeng yang dipimpin oleh Wakil Bupati Soppeng Supriansa,SH.MH Kamis (06/10/2016).
Pengawasan intern Pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien , serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan dan ketentuan yang berlaku .
Pengawasan intern atas penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi , kolusi dan nepotisme. Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah , dilakukan oleh aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh SKPD untuk berperan aktif, melakukan konsultasi dengan satuan tugas yang ada di inspektorat . Demikian pula diharapkan peran aktif inspektorat melakukan pendampingan di dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Turut hadir dalam rapat ini, SEKDA, Asisten dan Staf Ahli, Para Kepala SKPD Kabupaten Soppeng
Pengawasan intern Pemerintah merupakan fungsi manajemen yang penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan melalui pengawasan intern dapat diketahui apakah suatu instansi pemerintah telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya secara efektif dan efisien , serta sesuai dengan rencana, kebijakan yang telah ditetapkan dan ketentuan yang berlaku .
Pengawasan intern atas penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi , kolusi dan nepotisme. Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah , dilakukan oleh aparat pengawas internal Pemerintah (APIP) melalui kegiatan pemeriksaan, monitoring dan evaluasi.
Untuk itu diharapkan kepada seluruh SKPD untuk berperan aktif, melakukan konsultasi dengan satuan tugas yang ada di inspektorat . Demikian pula diharapkan peran aktif inspektorat melakukan pendampingan di dalam penatausahaan dan pengelolaan keuangan dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah di SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Untuk mempertahankan Opini WTP, maka dibutuhkan upaya dan komitmen yang kuat khususnya para Kepala SKPD untuk menciptakan lingkungan pengendalian intern yang baik antara lain menyusun atau membuat SOP dan SPM untuk diterapkan secara konsisten.
Turut hadir dalam rapat ini, SEKDA, Asisten dan Staf Ahli, Para Kepala SKPD Kabupaten Soppeng
Laporan : Usman