Wakil Bupati Soppeng Supriansa saat menjelaskan tentang objek wisata yang ada di Kabupaten Soppeng (Istimewa)
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Wakil Bupati Soppeng Supriansa SH, MH menegaskan agar pejabat dan instansi dibawahnya agar tidak mencoba-coba melakukan Pungutan Liar (Pungli).
Hal itu dia tegaskan mengingat perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran UU sebagai mana dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara 9 Tahun
"Jangan coba-coba pungli, atau saya penjarakan," Kata Supriansa Tegas.
Pungli belakangan ini mencuak usai kasus pada kementrian perhubungan disidak dan ketahuan menarik retrebusi.
Laporan Usman Al-Khair