Sengketa Tanah, 'Warga VS Keluarga Datu' Kapolres Tegaskan Jangan Main Hakim Sendiri -->
Cari Berita

Sengketa Tanah, 'Warga VS Keluarga Datu' Kapolres Tegaskan Jangan Main Hakim Sendiri

Dokumentasi Kebersamaan Masyarakat Soppeng saat menyambut Tahun Baru Hijriah (Tahun Baru Islam di Lapangan Kebanggaan Masyarakat Soppeng Gasis /Foto Istimewa

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Kasus sengketa tanah yang terjadi di Desa Watu Kecamatan Marioriwawo terus bergulir dimana kasus tersebut membuat dua pihak terus berupaya mengambil tanah yang diklaim hak miliknya yakni antara keluarga Datu Mangkona dan Warga yang telah lama menggarap tanah tersebut.

Pada Kamis (12/10/2016) pihak pemerintah Daerah masih terus berupaya untuk memberikan mupakat dengan kembali melakukan pertemuan kepada dua belah pihak, di Masjid Watu Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng kendati sebelumnya telah dipertemukan di Aula Kantor Bupati Soppeng.
Pertemuan yang dihadiri Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji, Kejari Soppeng Atang Pujianto, Wakil Bupati Soppeng Supriansa Mannahawu, Dandim 1423 Soppeng dan Unsur Forkopimda lainnya,
Kapolres Soppeng dengan tegas meminta kepada kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan tetap kondusif di Desa Watu, selain itu dirinya juga meminta kedua belah pihak menyerahkan dan mempercayakan persoalan tersebut kepada pihak berwajib demi terwujudnya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Bumi Latemmamala.
"Jangan ada yang main hakim sendiri, biarkanlah hukum menyelesaikan semua persoalan hukum yang ada di masyarakat." Tegas Dodied
Kemudian Kajari Soppeng Atang Pujiyanto meminta kepada kedua belah pihak, untuk melaporkan kepihak berwajib manakalah ada yang merasa tidak aman atau dirugikan.

" Jika ada yang merasa dirugikan, dan merasa terancam, silahkan melapor ke pihak berwajib," Himbau Kajari Soppeng Atang Pujiyanto

Sementara Wakil Bupati Soppeng Supriansa, usai mendengar beberapa saran dan pendapat oleh kedua belah pihak sekaligus saran dari Kapolres dan Kajari Soppeng. Dirinya memberi kesempatan tiga hari kepada keluarga Datu Mangkona untuk segera membawa surat kewarisan turunan Datu Mangkona ke kantor polisi sebagai pembuktian tanah yang diklaim yang telah digarap oleh warga.

"Manakalah sampai tiga hari ahli waris Datu Mangkona tidak dapat membuktikan alas haknya diatas tanah tersebut, maka saya minta segera keluar dari tanah tersebut dan mempersilahkan pihak masyarakat penggarap kembali ke tanahnya." Tegas Supriansa

Alas Bukti Hak yang dimaksud sebagaimana dalam perundang-undangan yang berlaku, "Baik yang punya sertifikat, rincik, akte jual beli, yang punya bukti pembayaran PBB dan alat bukti yang lain silahkan garab kembali seperti semula." Lanjutnya

Supriansa menambahkan, dirinya mempersilahlan keluarga Datu Mangkona melakukan gugatan hukum kepada masyarakat yang menggarap tanah tersebut melalui jalur PTUN atau gugatan perdata ataupun pidana terhadap warga yang memiliki alat bukti.

Selain itu, Supri sapaan akrab Supriansa juga meminta kepada polisi untuk menjaga keamanan di Soppeng khususnya provokator dan menyerobot di Desa Watu.
"Tidak ada yang boleh main hakim sendiri, tangkap dan proses hukum bagi pihak yang melakukan main hakim sendiri siapapun itu." Tegas Supri saat memimpin pertemuan tersebut‎
Laporan Usman Al-Khair