Selewengkan anggaran Bantuan swadaya perumahan, polres tetapkan 3 tersangka -->
Cari Berita

Selewengkan anggaran Bantuan swadaya perumahan, polres tetapkan 3 tersangka

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko

Bone.Bugiswarta.com -- Pihak Kepolisian Polres Bone menetepkan 3 tersangka dalam kasus dugaan Korupsi di Dinas Tata Ruang dan pemukiman dengan proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun 2013 lalu.rabu(12/10/2016)

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko saat di temuai mengatakan,dari hasil gelar Perkara di Mapolda Sulsel ada 3 orang yang di tetapkan tersangka diantaranya, Nilawati, Sanatang dan Adi, ketiganya terbukti melakukan tindak penyelewengan yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar 800 juta dari anggaran 2,3 Miliar

" mereka ini yg di tunjuk oleh BPK, ketiganya menyalurkan material, tapi mereka tidak menyalurkan sesuai dengan nilai barang yang di salurkan,"kata Hardjoko

Hardjoko melanjutkan, kalau penetapan ketiga tersangka ini sudah sesuai dengan Standar operasional Prosedur (SOP), karena menurutnya penanganan kasus tersebut telah di lakukan Gelar perkara di Mapolda Slawesi Selatan

"Ketiga tersangka akan kita lakukan pemangilan dan pemeriksaan, sebelum di kirim ke Kejaksaan,"lanjutnya

Tercatat sebanyak 359 penerima bantuan Swadaya perumahan dari 117 Desa yang ada di Kabupayen Bone yang di kelola oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim)

Laporan   : Sahar
Editor       : Usman Al khaer