Bone.Bugiswarta.com -- Kasus Proyek Fiktif Rumah sakit umum daerah (RSUD) Tenriawaru Kabupaten Bone, yang melibatkan Kepala Bidang Program dan perencanaan RSUD Teriawaru Marthen Beni sudah mendapat Keputusan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIDKOR) Makassar.rabu(05/10/2016), kasus pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tenriawaru bergulir semenjak tahun 2013 lalu.
Setelah di jatuhkan vonis selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Tipodkor Makassar, pihak kejaksaan Negri Watampone melakukan eksekusi terhadap Marthen Beni yang terlibat atas kerugian Negara Rp 2.000.500.000 dengan Proyek Pengadaan Alkes RSUD Tenriawaru
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negri Watampkne Abdul Malik Kalang, kasus yang melibatkan Kepala Bagian Program dan perencanaan RSUD Tenriawaru kini menjalani vonis di Kejaksaan Negri Bone, dengan Kasus pengadaan Alat Kesehatan
"Tersangka di Vonis 1 Tahun 8 Bulan karena disangaka telah merugikan negara sekitar Rp2 miliar lebih,"unkap Malik.
Dia melanjutkan, kasus yang bergulir semenjak 2013 lalu ini, melibatkan (Mantan kepala Bank Sulsel) Firman Tamin, Sonny (penghubung jual Beli Proyek), Syarifuddin Yumar (Kontraktor Proyek) dan Ahmad Sugianto ( Mantan Anggota DPRD Bone)
"mereka sebelumnya sudah menjani vonis masing-masing 1 tahun 6 bulan,"Lanjut Malik.
Laporan : Sahar
Edhitor : Usman Al Khir