PALOPO, Bugiswarta.com ----- Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, Almarhum Andi Falsafah masih terus berproses. Saat ini proses PAW telah sampai di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), dan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel, Sahrul Yasin Limpo. Hal ini diungkapkan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palopo, Amirullah Yuni, kepada Radar Luwu Raya, Jumat (7/10) kemarin.
Sekwan DPRD Kota Palopo mengatakan, jika PAW Almarhum Andi Falsafah masih memiliki prooses yang panjang. Karena harus melalui berbagai tahapan yang ada, sehingga akhirnya dilakukan PAW.
"Tahapannya PAW Almarhum Andi Falsafah masih panjang, saat ini baru sampai di Provinsi Sulsel. Kita harus menunggu SK pemberhentian dari Gubernur Sulsel, karena salah satu mekanisme PAW harus diberhentikan melalui SK Gubernur," ujar Amirullah Yuni.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan tentang tahapan-tahapan yang ada dalam proses PAW, sehingga PAW dapat dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2011 dan harus melewati lima tahapan.
Tahap Pertama, setelah anggota DPRD yang akan di-PAW dinyatakan berhalangan tetap, maka partai politik asal anggota Dewan yang bersangkutan menyampaikan surat persetujuan PAW ke DPRD setempat.
Tahap Kedua dan ketiga, setelah DPRD setempat menerima surat dari persetujuan partai, maka Ketua DPRD menyampaikan surat permohonan kepada pihak KPU untuk memverifikasi calon anggota legislatif yang berhak menjadi PAW.
Sedangkan tahapan keempat ada di tangan Bupati/Walikota dan tahapan kelima ada di Menteri Dalam Negeri, untuk menetapkan anggota PAW.
Meskipun begitu, dirinya tidak dapat memastikan, kapan waktu PAW dapat diselesaiakan. Karena prosesnya sangat panjang.
"Yang jelas saat ini kita tunggu SK pemberhentian dari Gubernur," tandasnya
Laporan Umar
Editor usman