Nelayan Urus Izin Kapal Bayar 3 Juta,DPRD Sinjai Panggil Syahbandar -->
Cari Berita

Nelayan Urus Izin Kapal Bayar 3 Juta,DPRD Sinjai Panggil Syahbandar

Wakil Ketua II DPRD Sinjai Pimpin Rapat terkait Aspirasi Nelayan

SOPPENG, Bugiswarta.com-- Sejumlah Nelayan di Kabupaten Sinjai mengikuti rapat bersama dengan Komisi II dan Komisi III DPRD Sinjai, perwakilan Syahbandar Sinjai serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sinjai di Ruang Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (4/10/2016)

Rapat tersebut untuk mempertemukan nelayan dengan Syahbandar dan Dinas Perikanan terkait keluhan beberapa nelayan dalam pengurusan izin berlayar.

Salah seorang nelayan yang juga sebagai Warga Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Amir, mempertanyakan pengurusan Izin berlayar apakah dipungut biaya atau tidak.

"Ini yang ingin kami ketahui, apakah dibayar atau tidak, karena yang terjadi di lapangan ada nelayan yang membayar Rp.2 juta bahkan sampai Rp.3 Juta, namun izinnya belum keluar. Kalau memang dibayar ya tidak apa-apa, tapi kalau tidak ini yang jadi persoalan," terangnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Amsul A Mappasara, meminta kepada nelayan menyebutkan item (syarat) pengurusan izin yang dibayar.

"Biasanya sebelum mengurus izin berlayar kan banyak syaratnya, barangkali bisa disebutkan item (syarat) mana yang dipungut biaya kalau mau mengurus izin," pintanya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sinjai, Ir Hj Kartini, meminta nelayan agar dalam pengurusan izin tidak menggunakan jasa perantara.

"Ini yang biasa membuat izin mahal karena nelayan melalui perantara. Makanya kami minta nelayan tidak mengunakan jasa perantara jika ingin mengurus izin," ujarnya.

Kepala Syahbandar Kabupaten Sinjai, Muh Ridwan, mengatakan, pengurusan Izin berlayar hanya berkisar Rp1 juta.

"Makanya kedepan nelayan tidak boleh membayar jika dokumen belum selesai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Pengawas Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sinjai, Amal Ahsan, meminta agar nakhoda kapal dalam mengurus izin tidak boleh diwakili.

"Saya minta pemilik kapal agar pengurusan dokumen, nakhoda kapal tidak boleh diwakili agar kami bisa tahu kondisi di laut termasuk memberikan penjelasan kepada nakhoda terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi jika berlayar," pintanya.

Laporan : Izhar
Editor : Usman