Gunakan senpi saat mengedar sabu, pemuda Bone diringkus aparat -->
Cari Berita

Gunakan senpi saat mengedar sabu, pemuda Bone diringkus aparat

Pelaku saat di mintai keterangan di Ruang penyidik Res Narkoba Polres Bone

Bone.Bugiswarta.com -- Ersal (25) harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Bone, setelah diringkus oleh satuan Reskrim Narkoba di Kediaman istrinya di Kelurahan Taccipi Kecamatan Ulaweng.kamis(27/10/2016), pelaku diamankan setelah di ketahui kerap melakukan pengedaran Narkotika Jenis Sabu
Pelaku yang kerap menggunakan senjata api rakitan saat melakukan transaksi Sabu, pelaku juga merupakan Target Oprasi (TO) team Reskrim Mobile (Resmob) narkoba Polres Bone, pelaku baru bisa diamankan setelah pihak kepolisian melakukan pengintaian selama berhari -hari lantaran pelaku sangat sulit dan licin untuk di amankan, tak menunggu waktu lama setelah penangkapan pelaku langsung diseret ke Mapolres Bone bersama dengan sejumlah barang bukti yang di temukan

Kasay Narkoba Polrea Bone AKP Rudi membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang menggunakan Senjata api saat beroprasi dan pelaku merupakan target opresi

" "Benar pelaku sudah diamankan, saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejauh ini polisi tengah mengejar sejumlah rekan pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan sumber serta pelanggan barang haram tersebut." Kata Rudi

Dalam penangkapan tersebut pigak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 3 paket, bersama sejumlah alat timbang dan plastik kemasan, dari tangan pelaku polisi juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan serta 3 butir amunisinya.

Akiba perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

Laporan   : Sahar
Editor       : Usman Al-khair