Abidin saat memberikan keterangan di ruang SPKT Polres Bone
Bone.Bugiswarta.com -- Mantan Kepala Desa Garaccing, Kecamatan Tonra Abd Rasyid harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Pilres Bone, setelah dirinya di Laporkan dengan tuduhan penggelapan dana Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dari hasil penjualan tanah milik warga Garaccing.selasa(18/10/2016)
Abidin Resmi melaporkan Abd Rasyid setelah Pihak Korban Abidin mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone,
Abidin saat di temui menjelaskan kronoligi, pada Bulan oktober 2015 lalu dirinya mencairkab uang pembayaran Pajak PPAT sebanyak Rp 71 juta atas p3njuakan tanah
"Waktu itu saya sudah cairkan uangnya di BRI Cabang Bone untuk dititip ke Abd Rasyid selaku kepala Desa Gareccing sebagai dana Pejabat Pembuat akta tanah (PPAT) atas penjulan lahan seluas 60060 Meter/segi di Desa Gareccing," ungkap Abidin
Dia melanjutkan, namun Setelah dirinya mengecek di kantor kecamatan pada 12 oktober 2016 melalui Camat Andi Bambang ternyata yang diterima hanya Rp10 juta, seharusnya camat menerima total dana 71 Juta.
"Sudah saya laporkan di polres bone karena ini penggelapan dana dan kami ini merasa dirugikan oleh mantan kades itu," Lanjut Abidin
Sementara itu Aiptu Suherman SPKT Polres Bone membenarkan ada laporan yang di lakukan oleh Abidin terhadap terkait dengan dugaan penggelapan
Laporan : Sahar
Editor : Usman Al-khair
Editor : Usman Al-khair