PALOPO, Bugiswarta.com--Buya Andi Iksan Mattotoang turunkan massa sekitar 100 orang, kembali peringatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk tidak menarik retribusi di kawasan yang diklaim sebagai miliknya, melalui aksi damai di Jalan KH Ahmad Dahlan kompleks Pusat Niaga Palopo (PNP), Sabtu (15/10) pekan kemarin.
Buya mengatakan, jika petugas dari Pemkot Palopo tidak boleh lagi menarik retribusi. Karena yang berhak menarik retribusi adalah pihaknya, hal ini lantaran kawasan tersebut dikelaim telah menjadi miliknya. Bahkan dengan tegas, Buya mengaharamkan Pemkot Palopo melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ( Dishubkominfo) Kota Palopo memungut retribusi dengan alasan apapun.
"Saya harapkan petugas dari TNI-POLRI tidak ada yang ikut campur dalam urusan saya ini, karena tanah ini adalah milik saya," jelas Buya.
Bahkan dirinya menilai, jika Pemkot Palopo telah melakukan pelanggaran, lantaran Pemkot tidak taat terhadap aturan.
"Pemerintah telah meyerobot lahan saya, pemerintah telah berani melanggar hukum dan tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung, itu tandanya Pemkot Palopo melawan hukum," tandas Buya.
Aksi damai yang digelar Buya tersebut hanya berlansung kurang lebih 30 menit, karena saat itu dengat cepat pihak keamanan baik dari Polri dan TNI datang ditengah-tengah aksi tersebut.
Kapolres Kota Palopo, Dudung Adijono SIK, langsung menenui Buya saat aksi berlangsung. Saat itu, Kapolres mengatakan, jika permasalahan ini akan dibicarakan lebih lanjut ke DPRD Kota Palopo.
"Sebaiknya permasalahan ini akan kita bicarakan nanti di kantor DPRD Palopo, agar lebih jelas," ujar Dudung.
Pada pengamanan tersebut, pihak keamanan dari Polres Kota Palopo, AKBP Dudung Adijono SIK, didampingi Kasdim 1403 Sawerigading, Mayor Inf Awal Alauddin.
Untuk itu, hingga saat ini aparat keamanan (Apkam) masih berjaga di kompleks PNP Palopo untuk menjaga. Akibatnya, saat ini lahan parkir yang ada di PNP Palopo terbagi dua, sebahagian dikelola oleh Dishubkominfo Kota Palopo dan sebagian lagi dikelola oleh Kelompok Buya.
Meskipun aksi tersebut sempat menimbulkan adu mulut antara Buya dengan Kadishubkominfo, Baso Ahmad, namun tidak sempat terjadi kontak fisik, karena saat itu pihak keamanan dengan cepat langsung mensterilkan suasan.
Sekedar diketahui Buya Andi Iksan, pemenang perkara tanah pasar seluas 19.034 M, ini berdasarkan Putsan PN Palopo : No 41/PDT/2012/PN PLP, Putusan PN Makassar : 78/PDT/2013/PT.MKS,
Putusan MA RI : 2536 K/PDT/2013, Amar Putusan MA RI PK Pemerintah Kota Palopo di tolak tanggal 17 Pebruari 2016.
Buya mengatakan, jika petugas dari Pemkot Palopo tidak boleh lagi menarik retribusi. Karena yang berhak menarik retribusi adalah pihaknya, hal ini lantaran kawasan tersebut dikelaim telah menjadi miliknya. Bahkan dengan tegas, Buya mengaharamkan Pemkot Palopo melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika ( Dishubkominfo) Kota Palopo memungut retribusi dengan alasan apapun.
"Lahan ini adalah lahan saya dan kalau ada dari Dinas Perhubungan yang memungut retribusi selain dari pihak saya, itu saya haramkan. Mulai hari ini tdk ada lagi pungutan retribusi pada lahan yang telah dimenangkan," tegas Buya, dalam orasi singkat yang disampaikannya dihadapan masyarakat dan petugas Dishubkominfo dan aparat keamanan.Tak hanya itu, dirinya mengimbau kepada pihak keamanan TNI amaupun Polri untuk tidak ikut mencampuri urusannya. Karena hal ini menurutnya, wajib dilakukannya dan telah sesuai dengan aturan.
"Saya harapkan petugas dari TNI-POLRI tidak ada yang ikut campur dalam urusan saya ini, karena tanah ini adalah milik saya," jelas Buya.
Bahkan dirinya menilai, jika Pemkot Palopo telah melakukan pelanggaran, lantaran Pemkot tidak taat terhadap aturan.
"Pemerintah telah meyerobot lahan saya, pemerintah telah berani melanggar hukum dan tidak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung, itu tandanya Pemkot Palopo melawan hukum," tandas Buya.
Aksi damai yang digelar Buya tersebut hanya berlansung kurang lebih 30 menit, karena saat itu dengat cepat pihak keamanan baik dari Polri dan TNI datang ditengah-tengah aksi tersebut.
Kapolres Kota Palopo, Dudung Adijono SIK, langsung menenui Buya saat aksi berlangsung. Saat itu, Kapolres mengatakan, jika permasalahan ini akan dibicarakan lebih lanjut ke DPRD Kota Palopo.
"Sebaiknya permasalahan ini akan kita bicarakan nanti di kantor DPRD Palopo, agar lebih jelas," ujar Dudung.
Pada pengamanan tersebut, pihak keamanan dari Polres Kota Palopo, AKBP Dudung Adijono SIK, didampingi Kasdim 1403 Sawerigading, Mayor Inf Awal Alauddin.
Untuk itu, hingga saat ini aparat keamanan (Apkam) masih berjaga di kompleks PNP Palopo untuk menjaga. Akibatnya, saat ini lahan parkir yang ada di PNP Palopo terbagi dua, sebahagian dikelola oleh Dishubkominfo Kota Palopo dan sebagian lagi dikelola oleh Kelompok Buya.
Meskipun aksi tersebut sempat menimbulkan adu mulut antara Buya dengan Kadishubkominfo, Baso Ahmad, namun tidak sempat terjadi kontak fisik, karena saat itu pihak keamanan dengan cepat langsung mensterilkan suasan.
Sekedar diketahui Buya Andi Iksan, pemenang perkara tanah pasar seluas 19.034 M, ini berdasarkan Putsan PN Palopo : No 41/PDT/2012/PN PLP, Putusan PN Makassar : 78/PDT/2013/PT.MKS,
Putusan MA RI : 2536 K/PDT/2013, Amar Putusan MA RI PK Pemerintah Kota Palopo di tolak tanggal 17 Pebruari 2016.
Laoran Umar
Editor Usman