Kepala Desa Dari Kecamatan Pulau Sembilan Saat Penandatanganan MOU Dengan Kejari
SINJAI, Bugiswarta.com -- Empat kepala Desa di kecamatan Pulau sembilan melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau yang lebih dikenal dengan Memorandum Of Understanding (MOU) tentang Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang di Gelar di ruangan kerja kepala kejaksaan Negeri Sinjai yakni kepala Desa pulau harapan,kepala Desa persatuan, kepala Desa Pulau Padaelo, kepala Desa pulau Buhung Pitue, Selasa(18/10/2016)
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Sumartono.SH.MH menjelaskan Hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/10/2015.
"Fungsi dan tujuan dari TP4D ini sendiri adalah untuk mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya Roda Pemerintahan, serta memberikan penerangan hukum dilingkungan SKPD, FKPD, BUMN, BUMD dan Pihak-pihak terkait lainnya termasuk kepala desa yang mengelolah ADD,"Pukasnya.
Sementara itu kepala Desa Padaelo Syajar mengatakan sangat mendukung sekali program-program dari Kejaksaan Negeri seperti TP4D, yang mana salah satunya dapat melakukan diskusi atau pembahasan bersama kami para kepala desa dan aparat desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Laporan Izhar
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Sumartono.SH.MH menjelaskan Hal ini dalam rangka melaksanakan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/10/2015.
"Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah, adalah untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan dipusat maupun di daerah,"Katanya.Lanjut sumartono, melalui Pengawalan dan Pengamanan yang baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil dari pembangunan, termasuk upaya mencegah penyimpangan dan kerugian Negara.
"Fungsi dan tujuan dari TP4D ini sendiri adalah untuk mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya Roda Pemerintahan, serta memberikan penerangan hukum dilingkungan SKPD, FKPD, BUMN, BUMD dan Pihak-pihak terkait lainnya termasuk kepala desa yang mengelolah ADD,"Pukasnya.
Sementara itu kepala Desa Padaelo Syajar mengatakan sangat mendukung sekali program-program dari Kejaksaan Negeri seperti TP4D, yang mana salah satunya dapat melakukan diskusi atau pembahasan bersama kami para kepala desa dan aparat desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.
Laporan Izhar
Editor Usman Al-Khair