Soal Reklamasi, DPP IMM dan PB HMI Kecam Langkah Luhut Panjaitan -->
Cari Berita

Soal Reklamasi, DPP IMM dan PB HMI Kecam Langkah Luhut Panjaitan

Bugiswarta.com, Jakarta -- Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengecam langkah Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Mineral Luhut Panjaitan perihal keberlanjutan reklamasi pantai utara Jakarta.

"Luhut betul-betul menunjukan sikap arogan dan tiran. Demi kepentingan pribadi dan pengembang, semuanya ditabrak. Padahal publik tahu, keputusan proyek reklamasi dihentikan karena banyak kejanggalan serta merugikan rakyat dan Negara. Baik dalam aspek lingkungan, peraturan, dan lebih-lebih merugikan rakyat kecil yang ada disekitarnya,". Kata Aris Munandar Sekretaris Bidang Lingkungan Hidup DPP IMM, Sabtu (17/09/2016).

Selain mengganggu ekosistem, reklamasi pantai utara Jakarta juga menerabas berbagai peraturan perundang-undangan. Peraturan tersebut antara lain adalah Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang reklamasi Pantai Jakarta; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

"Dalam kaidah hukum, dikenal dengan istilah ketentuan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan ketentuan yang lebih rendah." Dalam hal ini, dasar hukum reklamasi yang dipakai adalah Kepres No. 52 Tahun 1995 yang telah dicabut dengan Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Jadi, Pemerintah jangan ugal-ugalan mengambil kebijakan, Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, disebutkan bahwa reklamasi mesti meningkatkan manfaat nilai social dan ekonomi daripada biaya sosial dan ekonominya," Tambah Sekretaris bidang Tabligh dan Kajian Ke-Islaman DPP IMM Fitrah Bukhari yang juga Mahasiswa doktor UII ini.

Sementara menurut Ketua PB HMI Bidang Pertanian dan Kelautan, Mahyudin Rumata, Luhut telah menebrak aturan dan juga bertentangan dengan prinsip pelestarian alam

" Keputusan Luhut sangat bertentangan dengan prinsip pelestarian alam, selain itu juga ada niatan untuk merevisi Perpres Nomor 44 Tahun 2016 untuk memberikan peluang asing megelola usaha ikan di Indonesia dan membuka ruang sebesar-besarnya kepada asing menguasai laut indonesia." ungkap Mahyudin Rumata, sebagaimana dilansir independent.id, Kamis (15/09/2016).

Mahyudin juga membeberkan, niatan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman tadi pagi di DPR RI curhat ingin merenovasi gedung kantornya hingga miliaran rupiah. Belum selesai polemic terkait reklamasi, dia berkeinginan ingin mendorong Tol Laut di pesisir, yang dugaannya untuk kepentingan pengerukan pasir laut demi kepentingan bisnis.

" Dia (Luhut) seakan-akan keputusannya berorientasikan  kepentingan bisnis, tidak memihak kepada rakyat kecil. Reklamasi dilanjutkan kini dia juga mau renovasi kantornya," ujarnya

Dengan kompleksnya permasalahan yang ada, tambah Mahyudin, sebagai anak bangsa dan pemilik sah bangsa ini, tidak selayaknya generasi muda tinggal diam melihat negeri ini di jual. Untuk itu PB HMI mengajak segenap elemen untuk bersama-sama mendorong Presiden agar mengevaluasi Luhut B.Panjaitan.

" Presiden Jokowi harus mengevaluasi keberadaan Luhut sebagai Menkomar, Mencabut Keppres Nomor 52/1995 Tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Membubarkan Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman, dan membentuk Kementerian Maritim, dan yang terakhir presiden harus segera menunjuk Pejabat Defenitif Menteri ESDM," tegasnya.‎

Sumber : Kabar Pergerakan