PALOPO, Bugiswarta.com --Polemik antara PT Niviron dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo terkait pembayaran tunggakan MoU, diduga akan berlangsung panjang dan diduga tidak ada titik temu. Hal ini akan terjadi, jika Pemkot Palopo masih memberi ruang dan cenderung tidak tegas terhadap PT Niviron.
Hal itu ditegaskan Wakil Walikota (Wawali) Palopo, Dr Akhmad Syarifuddin Daud SE MSi, saat ditemui Radar Luwu Raya, dirumah jabatan (Rujab) Wawali Palopo, Jum'at (2/9) kemarin.
Wawali Palopo meminta, agar Pemkot Palopo kembali meninjau MoU. Karena menurutnya, dalam MoU telah secara rinci dijelaskan tentang aturan pembayaran yang dibebankan kepada PT Niviron.
Wawali Palopo meminta, agar Pemkot Palopo kembali meninjau MoU. Karena menurutnya, dalam MoU telah secara rinci dijelaskan tentang aturan pembayaran yang dibebankan kepada PT Niviron.
Tidak hanya itu, dirinya mengatakan jika masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan pemutusan kontrak, jika ada yang merasa dirugikan.
"Pemkot harus kembali pada MoU. Karena MoU merupakan pegangan yang sangat kuat yang telah ditandatangani kedua belah pihak,"tegas Ome, sapaan akrab Wawali Palopo ini.
Bahkan dirinya menilai, jika polemik ini akan berlangsung panjang, karena tidak adanya sikap tegas yang mampu diambil Pemkot Palopo. Yang pada akhirnya, kata Ome, akan menggadaikan hak-hak masyarakat terhadap pembangunan infrasruktur Kota Palopo yang akan dibangun.
"Ini pasti memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat Kota Palopo. Sebab, masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan. Kalupun masyarakat menikmati pembangunan, tidak lebih hanya sebahagian kecil saja,"jelas Ome.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante mengaku, jika saat ini belum ada keputusan yang dapat diambil Pemkot Palopo. Sebab, hal ini masih akan dibicarakan bersama PT Niviron.
"Pemkot harus kembali pada MoU. Karena MoU merupakan pegangan yang sangat kuat yang telah ditandatangani kedua belah pihak,"tegas Ome, sapaan akrab Wawali Palopo ini.
Bahkan dirinya menilai, jika polemik ini akan berlangsung panjang, karena tidak adanya sikap tegas yang mampu diambil Pemkot Palopo. Yang pada akhirnya, kata Ome, akan menggadaikan hak-hak masyarakat terhadap pembangunan infrasruktur Kota Palopo yang akan dibangun.
"Ini pasti memiliki dampak yang besar terhadap masyarakat Kota Palopo. Sebab, masyarakat tidak dapat menikmati pembangunan. Kalupun masyarakat menikmati pembangunan, tidak lebih hanya sebahagian kecil saja,"jelas Ome.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Palopo, Hamzah Jalante mengaku, jika saat ini belum ada keputusan yang dapat diambil Pemkot Palopo. Sebab, hal ini masih akan dibicarakan bersama PT Niviron.
Meskipun begitu, dirinya mengaku jika pertemuan bersama PT Niviron dan Pemkot Palopo, belum dapat dipastikan kapan akan dilakukan kembali.
"Kita belum bisa ambil keputusan, karena pertemuan kemarin bukan forum kebijakan, melainkan forum pertemuan membicarakan tunggakan MoU semata,"ujar Hamzah.
Ditanya soal pemutusan kontrak PT Niviron jika tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan MoU, dirinya mengaku jika hal ini sepenuhnya kebijakan Walikota Palopo.
"Itu wewenang Walikota Palopo,"jelas Hamzah.
"Kita belum bisa ambil keputusan, karena pertemuan kemarin bukan forum kebijakan, melainkan forum pertemuan membicarakan tunggakan MoU semata,"ujar Hamzah.
Ditanya soal pemutusan kontrak PT Niviron jika tidak ada kejelasan untuk menyelesaikan MoU, dirinya mengaku jika hal ini sepenuhnya kebijakan Walikota Palopo.
"Itu wewenang Walikota Palopo,"jelas Hamzah.
Laporan : Umar
Editor : Usman