PALOPO,Bugiswarta.com ---Meskipun Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, yang dijabat oleh Jamaluddin Nuhung, saat ini tidak lama lagi akan berakhir.
Namun, sejumlah nama telah mencuat kepermukaan, akan menduduki jabatan Sekda Kota Palopo, secara defenitif, salah satunya Hamzah Jalante yang merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KOta Palopo.
Walau telah ada rumor semacam itu, Wakil Walikota (Wawali) Palopo, Dr Akhmad Syarifuddin Daud SE MSi, mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk menjalankan aturan pergantian Sekda sesuai mekanisme yang berlaku. Karena menurutnya, dalam menentukan Sekda secara Depenitif, Pemkot Palopo harus melakukan lelang jabatan dan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Dalam memilih Sekda Defenitif, Pemkot harus lakukan lelang jabatan Sekda dan melibatkan Baperjakat,"ujar Ome, sapaan akrab Wawali, saat ditemui, Jum'at (2/9) kemarin di rumah jabatan (Rujab) Wawali Palopo.
Tak hanya itu, Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, harus benar-benar diterapkan. Karena hal ini merupakan aturan yang wajib untuk dijalankan oleh setiap Kepala Daerah (Kada) dalam memilih pegawai sesuai dengan kemampuan dan tingkat kemampuannya.
"UU ASN harus diterapkan, agar tidak ada lagi pegawai yang merasa tidak dihargai,"jelas Ome.
Walau telah ada rumor semacam itu, Wakil Walikota (Wawali) Palopo, Dr Akhmad Syarifuddin Daud SE MSi, mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo untuk menjalankan aturan pergantian Sekda sesuai mekanisme yang berlaku. Karena menurutnya, dalam menentukan Sekda secara Depenitif, Pemkot Palopo harus melakukan lelang jabatan dan melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Dalam memilih Sekda Defenitif, Pemkot harus lakukan lelang jabatan Sekda dan melibatkan Baperjakat,"ujar Ome, sapaan akrab Wawali, saat ditemui, Jum'at (2/9) kemarin di rumah jabatan (Rujab) Wawali Palopo.
Tak hanya itu, Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 tahun 2014, harus benar-benar diterapkan. Karena hal ini merupakan aturan yang wajib untuk dijalankan oleh setiap Kepala Daerah (Kada) dalam memilih pegawai sesuai dengan kemampuan dan tingkat kemampuannya.
"UU ASN harus diterapkan, agar tidak ada lagi pegawai yang merasa tidak dihargai,"jelas Ome.
Laporan : Umar
Editor : Usman