*Stop Kekerasan Terhadap Wartawan dan Tindak Tegas Pelakunya
Dua Jurnalis Televisi mendapat perlakuan tidak wajar dari salah satu Satpam UIN Samata saat melakukan liputan aksi demonstrasi di Kampus Samata, Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Rabu (1/9/2016) siang.
Kedua wartawan tersebut dari VE-CHANNEL atas nama Imran dan wartawan Go-TV atas nama Muchlis.
Berdasarkan keterangan Imran, saat kejadian dirinya sedang mengambil gambar namun tiba tiba dari arah belakang mendorong, bahkan gambar yang sudah direkam oleh para awak media, dan melarang melakukan pengambilan gambar. Selain itu, mereka juga dipaksa untuk menghapus gambar yang sudah mereka rekam.
Hal Senada yang disampaikan oleh Muchlis yang saat itu berada dibelakang temannya Imran. Ia mengaku kalau dia lebih dulu mendapatkan perlakuan tidak wajar tersebut.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut di atas yakni penyerangan dan penganiayaan terhadap jurnalis serta perampasan alat kerja terhadap jurnalis tv. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Daerah Sulawesi Selatan menyatakan:
1. Penyerangan, penganiayaan berat dan perampasan alat-alat kerja tersebut terjadi walaupun mereka sudah menyatakan diri sebagai wartawan dan menunjukan kartu indetitas kewartawanan mereka kepada para oknum penyerang, penganiaya dan perampas tersebut.
2. Akibat penyerangan, penganiayaan berat dan perampasan alat-alat kerja yang dilakukan oleh oknum Satpam UIN Samata telah membuat para wartawan yang menjadi korban pemukulan.
3. IJTI dengan tegas menyesali dan mengecam keras perlakuan oknum Satpam dan Pihak kampus UIN Samata yang melakukan penyerangan, dan perampasan alat-alat kerja wartawan yang sedang menjalankan tugasnya.
Tindakan tersebut bukan saja merupakan perbuatan yang telah mengancam dan mengekang kemerdekaan pers, tetapi juga sudah pula menginjak-injak sendi-sendi demokrasi berbangsa dan berbangsa. Oleh karena itu IJTI tidak dapat mentmentolerir adanya penyerangan, penganiyaan berat dan perampasan alat-alat kerja terhadap wartawan televisi.
4. IJTI menyerukan kepada otoritas yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap para oknum Satpam dan pelaku penyerangan wartawan ini.
5. IJTI menyerukan agar segera dihentikan semua tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugasnya. Apabila ada persoalan dengan pemberitaan agar ditempuh mekanisme yang sesuai di bidang pers.
6. IJTI menghimbau pula kepada segenap wartawan untuk senantiasa tetap dan selalu menegakkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) ketika menjalankan tugas kewartawanannya serta lebih mengutamakan keselamatan diri.
(****)