![]() |
Foto Istimewa |
Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Ahmad Rosma kembali merelease Kasus pencurian mesin hand traktor yang terjadi di wilayah hukum polres soppeng sejak bulan Juli 2016 lalu, Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim telah mengamankan 5 orang tersangka kasus pencurian alat pertanian berupa hand traktor tersebut.
Informasi yang diperoleh Bugiswarta.com Para tersangka komplotan pencuri hand traktor yaitu ALI,(40) warga Soppeng, HARING (36) warga soppeng, JAYA (40) warga soppeng, RUSDI (36) warga Bone, SYAHRIR (40) warga Jeneponto.
"Barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya turut diamankan petugas berupa 12 Unit mesin handtracktor, 1 Mesin Pompa Air, 8 Unit sepeda motor, 1 unit mobil Daihatsu grandmax," ungkapnya
Selanjutnya kata dia bahwa para tersangka sudah beraksi di beberapa kabupaten, yaitu di Wajo, Soppeng dan Barru.
"Ke 5 Pelaku pencurian handtractor tersebut sudah ditahan di Ruang tahanan Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Terangnya
Informasi yang diperoleh Bugiswarta.com Para tersangka komplotan pencuri hand traktor yaitu ALI,(40) warga Soppeng, HARING (36) warga soppeng, JAYA (40) warga soppeng, RUSDI (36) warga Bone, SYAHRIR (40) warga Jeneponto.
"Barang bukti hasil kejahatan dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksinya turut diamankan petugas berupa 12 Unit mesin handtracktor, 1 Mesin Pompa Air, 8 Unit sepeda motor, 1 unit mobil Daihatsu grandmax," ungkapnya
Selanjutnya kata dia bahwa para tersangka sudah beraksi di beberapa kabupaten, yaitu di Wajo, Soppeng dan Barru.
"Ke 5 Pelaku pencurian handtractor tersebut sudah ditahan di Ruang tahanan Polres Soppeng untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," Terangnya
Laporan : Usman Al-Khair