LMND Desak DPRD Tegakan Perda Miras -->
Cari Berita

LMND Desak DPRD Tegakan Perda Miras

PALOPO, Bugiswarta.com ---Pasca ditemukannya sejumlah rumah bernyanyi yang ada di Kota Palopo yang masih melakukan penjualan minuman keras (Miras), seperti rumah bernyanyi keluarga Lyric, D'Colours, dan Studio 5. 

Dengan lantang, Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo, menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, tegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 01 tahun 2013, tentang miras. Hal tersebut terungkap saat LMND Kota Palopo gelar rapat dengar pendapat (Rdp) bersama sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Palopo, diruang rapat Komisi I DPRD Kota Palopo, Jumat (2/9/2016) pagi kemarin.

Salah satu anggota LMND Kota Palopo, Gio mengungkapkan, jika penjualan miras di Kota Palopo sangat meresahkan. Akibatnya, sejumlah remaja maupun pemuda di Kota yang bertajuk religius ini, diduga mengalami degradasi moralkarena miras.

"Kita ingin pemerintah menegakkan perda miras, supaya moral anak muda, khususnya di Palopo tidak rusak. Miras di Kota Palopo, saat ini sangat mudah didapatkan, seperti dirumah bernyanyi,"ungkap Gio.

Hal senada juga ditegaskan Maulana yang juga merupakan anggota LMND Palopo, jika DPRD Kota Palopo harus melibatkan diri dalam menegakkan Perda miras tersebut. Karena menurutnya, saat ini sejumlah rumah bernyanyi yang ada di Kota Palopo, melanggar perda miras. Akibatnya,  

"Kami minta DPRD Kota Palopo untuk tegas menyikapi pelanggaran perda miras yang dilakukan sejumlah rumah bernyanyi,"ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Palopo, Dahri Suli dalam Rdp tersebut membeberkan, jika pihaknya pernah melakukan investigasi di rumah bernyanyi yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Perda miras. 

Namun pihaknya mengaku, tidak menemukan adanya praktek penjualan miras. Hal tersebut menurutnya, karena kerap terjadi kebocoran informasi saat pihaknya turun investigasi. 

"Kita pernah lakukan sidak, namun kami tidak menemukan apa-apa,"jelas Dahri, dihadapan sejumlah anggota LMND ini.

Bahkan dengan tegas, Dahri berjanji, pihaknya akan rekomendasi penutupan terhadap rumah bernyanyi jika ada yang didapatkan menjual miras.

"Kami akan rekomendasikan untuk lakukan pencabutan izin operasional rumah bernyanyi,"tegas Dahri.

Dalam kesempatan Rdp tersebut, puluhan mahasiswa LMND itu diterima langsung oleh beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Palopo, yakni Dahri Suli, Henri Galib, Abdul Jawad Nurdin. 

Laporan : Umar
Editor‎: Usman