PALOPO, Bugiswarta.com ---Salah seorang pemuda, yakni AR (27 Tahun), yang diduga sebagai dalang dalam pelemparan Bom Molotov dikawasan perumahan Imbara II Kelurahan Takkalalla, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada hari Rabu 31 agustus 2016 lalu. Akhirnya dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kota Palopo, Jumat (2/9) kemarin, Pukul 00.10 Wita di Jalan Sungai Ussu (Ex jalan Sungai Preman).
Akibat perbuatannya, terpaksa AR berurusan dengan aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal 187 No 1E KUHP, yang berbunyi 'manusia atau barang, sebagaimana diketahui melakukan tindak pidana kejahtan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum'.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Kota Palopo, Iptu Bustang mengatakan, bahwa AR terjerat kasus tindak pidana kejahatan. Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut dan diusut sampai hingga diketahui motif pelemparan Bom molotov yang dilakukannya serta mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya
"Pelaku sudah kita amankan, kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahu motif pelemparan bom molotov ini,"jelas Bustang.
Akibat perbuatannya, terpaksa AR berurusan dengan aparat kepolisian dan dijerat dengan pasal 187 No 1E KUHP, yang berbunyi 'manusia atau barang, sebagaimana diketahui melakukan tindak pidana kejahtan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum'.
Saat dikonfirmasi, Humas Polres Kota Palopo, Iptu Bustang mengatakan, bahwa AR terjerat kasus tindak pidana kejahatan. Saat ini, Tersangka telah diamankan di Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut dan diusut sampai hingga diketahui motif pelemparan Bom molotov yang dilakukannya serta mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya
"Pelaku sudah kita amankan, kita terus lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahu motif pelemparan bom molotov ini,"jelas Bustang.
Laporan Usman
Editor Usman