Kapolsek Marioriawa Akp Syamsuddin yang menceritakan pada, Rabu (21/9/16) Lau bahwa korban bocah "AN" usai digagahi oleh pelaku diberi uang Rp 4000 agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain.
"Kejadian pada Selasa pagi,(20/9/16) sekitar pukul 08.00 Wita, berawal saat pelaku Latemmu (57) mengajak korban ke lokasi perkebunan, dilokasi tersebut pelaku memaksa korban untuk menuruti perbuatan bejatnya," Kata AKP Syamsuddin Kapolsek Marioriawa.
Korban "AN" yang masih berumur 14 tahun, usai kejadian memberitahu orang tuanya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Marioriawa, tidak lama berselang pelaku dibekuk petugas dan diamankan di ruang tahanan Polsek Marioriawa.
Ada beberapa barang bukti yang turut diamankan petugas unit reskrim Polsek Mariorawa, untuk korban kondisi kejiwaan dinilai belum stabil sehingga pemeriksaan mendalam belum dilakukan
Laporan : Usman Al-Khair