![]() |
Foto Istimewa |
Penahanan yang dilakukan pihak penyidik Reskrim Polres Soppeng terkait kasus dugaan, korupsi penyalahgunaan dana PUAP (Pengembangan usaha agribisnis pedesaan) dan dana PLDPM (Penguatan Lembanga Distribusi Pangan Masyarakat) tahun anggaran 2009 lalu, yang terjadi di Desa Ganra Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng.
Dana bantuan Desa sebesar Rp.325 juta diduga disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 299 juta
Kasat Reskrim Akp Ahmad Rosma yang dikonfirmasi mengatakan saat ini Lelaki Baharuddin sudah berstatus tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Makopolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
"Sekarang ditahan untuk diproses lebih lanjut," Paparnya.
Laporan : Usman
Laporan : Usman