Penulis : Rizqi Awal
Editor Usman Al-Khair
JAKARTA, Bugiswarta.com -- Berdasarkan estimasi Kemenkes pada 2012, terdapat 1.095.970 Lelaki Seks dengan Laki-laki (LSL) baik yang tampak maupun tidak. Lebih dari lima persennya (66.180) mengidap HIV.
Begitu pernyataan kementerian Kesehatan terhadap jumlah perilaku Laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki (LSL). Hal yang menarik adalah terkuaknya Kasus Prostitusi anak di bawah umur untuk melayani para gay. Ada sekitar 99 Korban Anak di Bawah Umur,
"AR sebagai penyedia tidak sendirian. Mereka saling mengisi, kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain," kata Agung ( Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri).
AR beroperasi menggunakan akun Facebook. Tanpa mau menyebutkan nama akunnya, Agung menyatakan bahwa akun tersebut kini sudah ditutup.
"Untuk keperluan penyidikan, akunnya sudah diblokir," kata Agung.
Bisnis haram ini, setidaknya memperlihatkan betapa "Gay dan Lesbian" melahirkan bencana berikut bisnis haram pada jaringannya. Selain itu, berdirinya Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki laki Lain Indonesia (GWLINA) pada Februari 2007, secara tidak langsung membuat "Indonesia" membolehkan Gay dan Lesbian itu sendiri serta organisasi yang melindungi dan kaum LGBT yang berkamuflase di dalamnya.
Bukan tidak mungkin, dengan upaya pemerintah yang minim dalam memberangus sifat LGBT dan melakukan upaya menjauhkan warga negaranya dari LGBT, 5 sd 10 tahun ke depan, UU Perkawinan sesama jenis akan dengan mudah disahkan.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya)." (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya.
Editor Usman Al-Khair
JAKARTA, Bugiswarta.com -- Berdasarkan estimasi Kemenkes pada 2012, terdapat 1.095.970 Lelaki Seks dengan Laki-laki (LSL) baik yang tampak maupun tidak. Lebih dari lima persennya (66.180) mengidap HIV.
Begitu pernyataan kementerian Kesehatan terhadap jumlah perilaku Laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki (LSL). Hal yang menarik adalah terkuaknya Kasus Prostitusi anak di bawah umur untuk melayani para gay. Ada sekitar 99 Korban Anak di Bawah Umur,
"AR sebagai penyedia tidak sendirian. Mereka saling mengisi, kalau ada yang perlu yang seperti ini, kalau tidak ada, akan diambil dari tempat lain," kata Agung ( Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri).
AR beroperasi menggunakan akun Facebook. Tanpa mau menyebutkan nama akunnya, Agung menyatakan bahwa akun tersebut kini sudah ditutup.
"Untuk keperluan penyidikan, akunnya sudah diblokir," kata Agung.
Bisnis haram ini, setidaknya memperlihatkan betapa "Gay dan Lesbian" melahirkan bencana berikut bisnis haram pada jaringannya. Selain itu, berdirinya Jaringan Gay, Waria, dan Laki-Laki yang Berhubungan Seks dengan Laki laki Lain Indonesia (GWLINA) pada Februari 2007, secara tidak langsung membuat "Indonesia" membolehkan Gay dan Lesbian itu sendiri serta organisasi yang melindungi dan kaum LGBT yang berkamuflase di dalamnya.
Bukan tidak mungkin, dengan upaya pemerintah yang minim dalam memberangus sifat LGBT dan melakukan upaya menjauhkan warga negaranya dari LGBT, 5 sd 10 tahun ke depan, UU Perkawinan sesama jenis akan dengan mudah disahkan.
Islam memandang homoseksual sebagai tindak kejahatan besar. Pelakunya akan dijatuhi sanksi yang berat. Nabi saw. bersabda:
"Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya)." (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Dengan sanksi itu, orang tidak akan berani berperilaku homoseksual. Masyarakat pun bisa diselamatkan dari segala dampak buruknya.
(******)