SOPPENG, Bugiswarta.com--Sebanyak 13 Desa di Kabupaten Sinjai akan mengelar pesta Demokrasi pada Bulan Desember 2016 dalam Pemilihan Kepala Desa(Pilkades), Minggu(4/9/2016)
Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, A. Yusran Maddolangeng beberapa saat lalu.
menurutnya tahun ini panitia berhak menentukan inisiatifnya sendiri, agar apa yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi tahun ini, serta tidak ada lagi perdebatan antara suara sah dan tidak sah.
"13 Desa tersebut yakni 2 desa di Kecamatan Sinjai Borong yakni Desa Bonto Katute, Desa Bonto Tengnga, 4 Desa di Kecamatan Tellulimpoe yaitu Desa Massaile, Desa Samaturue, Desa Patongko, dan Desa Lapa Cinrana, serta Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kecamatan Sinjai Timur terdapat 3 desa yakni Desa Bongki Lengkese, Desa Tongke-tongke dan Desa Salohe, Sementara di Kecamatan Sinjai Tengah yakni Desa Gantarang, dan terakhir Desa Gareccing, dan Desa Ale nangka, Kecamatan Sinjai Selatan,kita Harap nanti bisa berjalan dengan damai,"Harapnya.
Tahun Lalu terjadi Sengketa Pilkades Antara pasangan Calon di Desa Erabaru yang mempersoalkan masalah keabsahan Suara pemilih,yang kemudian berakhir Di PTUN Makassar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, A. Yusran Maddolangeng beberapa saat lalu.
menurutnya tahun ini panitia berhak menentukan inisiatifnya sendiri, agar apa yang terjadi di masa lalu tidak terulang lagi tahun ini, serta tidak ada lagi perdebatan antara suara sah dan tidak sah.
"13 Desa tersebut yakni 2 desa di Kecamatan Sinjai Borong yakni Desa Bonto Katute, Desa Bonto Tengnga, 4 Desa di Kecamatan Tellulimpoe yaitu Desa Massaile, Desa Samaturue, Desa Patongko, dan Desa Lapa Cinrana, serta Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, Kecamatan Sinjai Timur terdapat 3 desa yakni Desa Bongki Lengkese, Desa Tongke-tongke dan Desa Salohe, Sementara di Kecamatan Sinjai Tengah yakni Desa Gantarang, dan terakhir Desa Gareccing, dan Desa Ale nangka, Kecamatan Sinjai Selatan,kita Harap nanti bisa berjalan dengan damai,"Harapnya.
Tahun Lalu terjadi Sengketa Pilkades Antara pasangan Calon di Desa Erabaru yang mempersoalkan masalah keabsahan Suara pemilih,yang kemudian berakhir Di PTUN Makassar.
Laporan : Izhar
Editor : Usman