Foto Istimewa, (Berpose didampingi Resmob Polres Soppeng saat tiba di Mapolres Soppeng)
6 orang tersebut masing masing berinisial MO (45), Swasta, SH(43), Swasta, SR(44), Swasta, NR(46), Swasta, KR(35), Swasta, JM(47), Swasta.
Informasi yang diperoleh Bugiswarta.com ke enam Orang tersebut diciduk dan tertangkap tangan sedang berjudi domino Qiu qiu, oleh petugas dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sbesar Rp. 4.550.000 dan 8 pasang kartu domino.
Pelaku dan Barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji akan terus melakukan upanya agar masyarakat meninggalkan salah satu penyakit masyarakat berupa Judi.
"Yang terbukti dan tertankap tangan pasti akan diproses," Ujarnya
Laporan Usma Al-Khair