Tiga Mahasiswa Tekhnik UIM di Do masing-masing Bakrisal Rospa (teknik elektro), Henry Foord Jebss (teknik mesin),Dan Dzulhilal (teknik informatika)
MAKASSAR, Bugiswarta.com -- Berawal pada tanggal 10 Februari 2016, mahasiswa mempertanyakan pengangkatan Rektor yang ketiga kalinya, yang dinilai bertentangan dengan PP RI No. 60 tahun 1999, Permendiknas No. 67 tahun 2008, dan SE DIKTI NO 2705/D/T/1998.
Namun, tanggal 15 Februari 2016 mahasiswa yang menggugatrektor tiba-tiba menerima surat Panggilan komisi disiplin UIM untuk sidang klarifikasi terkait dugaan pelanggaran munculnya
MAKASSAR, Bugiswarta.com -- Berawal pada tanggal 10 Februari 2016, mahasiswa mempertanyakan pengangkatan Rektor yang ketiga kalinya, yang dinilai bertentangan dengan PP RI No. 60 tahun 1999, Permendiknas No. 67 tahun 2008, dan SE DIKTI NO 2705/D/T/1998.
Namun, tanggal 15 Februari 2016 mahasiswa yang menggugatrektor tiba-tiba menerima surat Panggilan komisi disiplin UIM untuk sidang klarifikasi terkait dugaan pelanggaran munculnya
"Aliansi Tarik Mandat Rektor Tiga Periode" pada tanggal 16 Februari 2016 pihak kampus memberikan pertanyaan tentang pelanggaran atas pengangkatan Rektor Tiga Periode dengan berdasarkan aturan-aturan yang ada.
Bakrisal rospa, Mahasiswa yang kena Do menceritakan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa pihak Komisi Disiplin UIM justru bersikap tidak netral dengan memberikan pertanyaan bahwa Pengangkatan Rektor adalah Wewenang mutlak yayasan tanpa terikat aturan institusi manapun, pernyataan tersebut jelas tidak berdasar hukum.
Lanjutnya Bahkan Pihak komisi disiplin menyatakan mahasiswa tidak berhak mencampuri proses pengangkatan Rektor, hal tersebut juga jelas tidak berdasar hukum, karena rektor yang menjabat selama tiga periode jelas cacat Hukum, sehingga berdampak pada semua putusan nya, termasuk ijazah mahasiswa.
"Sikap komisi disiplin yang tidak netral, tidak independen dalam memeriksa dugaan pelanggaran, serta berkesan melindungi tindakan pelanggaran hukum terkait pengangkatan Rektor, membuat kami memilih keluar dari sidang, "Unkapanya menceritakan kronologisnya
"Sikap komisi disiplin yang tidak netral, tidak independen dalam memeriksa dugaan pelanggaran, serta berkesan melindungi tindakan pelanggaran hukum terkait pengangkatan Rektor, membuat kami memilih keluar dari sidang, "Unkapanya menceritakan kronologisnya
Keesokan hari nya 17 Februari 2016 Sk DO diterbitkan tanpa disebutkan didalamnya bentuk pelanggaran, maupun aturan yang mendasari penerbitnya, bahkan baru kemudian diserahkan kepada kami pada tanggal 29 Februari 2016.
"Hal paling mengecewakan dari terbitnya SK DO tersebut adalah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apakah mempertanyakan pengangkatan Rektor yang melanggar Hukum. Kemudian komisi disiplin dalam memeriksa dugaan pelanggaran tidak pernah memanggil kami terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, sehingga terdapa penerapan azas hukum praduga bersalah dalam penerbitan sk DO," bebernya
"Hal paling mengecewakan dari terbitnya SK DO tersebut adalah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas, apakah mempertanyakan pengangkatan Rektor yang melanggar Hukum. Kemudian komisi disiplin dalam memeriksa dugaan pelanggaran tidak pernah memanggil kami terlebih dahulu untuk dimintai keterangan, sehingga terdapa penerapan azas hukum praduga bersalah dalam penerbitan sk DO," bebernya
Akhirny pihaknya menyimpulkan komisi disiplin UIM sengaja merekayasa bentuk pelanggaran yang dijadikan alasan penerbitan SK DO tersebut.
"Kami juga telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun karena mengalami kebuntuan kami akhirnya mendaftarkan gugatan atas SK DO tersebut pada 26 mei 2016 di PTUN Makassar, dan pada tanggal 1 September 2016, proses persidangan telah memasuki tahap pengajuan bukti," paparnya lagi
"Kami juga telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun karena mengalami kebuntuan kami akhirnya mendaftarkan gugatan atas SK DO tersebut pada 26 mei 2016 di PTUN Makassar, dan pada tanggal 1 September 2016, proses persidangan telah memasuki tahap pengajuan bukti," paparnya lagi
Bahkan pihaknya telah mendatangi pihak kopertis wilayah IX untuk melaporkan apa yang dialaminya namun lagi-lagi menemukan jalan buntuk yang terkesan piham kopertis tak memberikan langkah dan jawaban pasti.
"Kami juga telah mendatangi Kantor Kopertis wil.IX untuk mempertanyakan sikap pihak kopertis, Namun sampai hari ini, pihak Kopertis wil. IX yang bertugas mengawasi penyelenggaraan perguruan tinggi swasta tidak mampu berbuat apa-apa terkait dengan terbitnya SK DO, maupun pengangkatan Rektor Tiga Periode, Kopertis wil. IX justru terkesan melindungi," Ceritanya
"Kami juga telah mendatangi Kantor Kopertis wil.IX untuk mempertanyakan sikap pihak kopertis, Namun sampai hari ini, pihak Kopertis wil. IX yang bertugas mengawasi penyelenggaraan perguruan tinggi swasta tidak mampu berbuat apa-apa terkait dengan terbitnya SK DO, maupun pengangkatan Rektor Tiga Periode, Kopertis wil. IX justru terkesan melindungi," Ceritanya
Bagaimana kisah selanjutnya.... (Bersambung)
Laporan Usman Al-Khair