Waduh, Kejari Sinjai Di Nilai Lamban Usut Proyek Kuda Sibokori -->
Cari Berita

Waduh, Kejari Sinjai Di Nilai Lamban Usut Proyek Kuda Sibokori


SINJAI, bugiswarta.com - Kejaksaan Negeri(KEJARI) Sinjai masih terus memproses kasus dugaan pelanggaran Hukum yang ada pada Proyek Pembangunan Patung kuda yang ada pada Dinas Tata ruang dan Pemukiman Pemerintah Kabupaten Sinjai

Menurut Kasi intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Parawangsa, Pembangunan patung kuda yang ada pada Dinas Tata ruang Kabupaten Sinjai itu yang dianggarkan melalui APBD tahun 2015 sejumlah 1M lebih dengan jatuh kontrak kerja diangka 900 juta lebih.

Hasil pekerjaanya sarat dengan adanya indikasi perbuatan melanggar Hukum,meskipun sudah beberapa jumlah oknum Pegawai Negeri di Dinas Tata ruang yang sudah diperiksa terkait dengan kasus ini Kejaksaan Negeri Sinjai masih belum bisa menjelaskan dengan serius terkait tinggakatan proses kasus tersebut.

"insya Allah ndi kami terus proses dan kami sudah panggil sejumlah Pegawai Dinas tata ruang yakni Pimpro Gistan dan juga pihak KPA yakni kepala Dinasnya untuk saat ini kami sementara berupaya memanggil pihak ketiga atau rekanannya CV.AIY ARTHA PERDANA dan untuk sementara kami sudah mengumpulkan bukti Dokumen"ungkapnya

kemudian Mantan Kasi Pidsus Pinrang Andi Parawangsa ini mengakui jika kasus tersebut sudah di konsultasikan di tingkat Kejaksaan Tinggi Sulsel guna untuk menindak lanjuti prosesnya dan diakui bahwa bulan ini (agustus) akan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kasus ini pembangunan dan pemindahan Patung kuda tersebut

"kami akan memeriksa kasus ini dibulan delapan ini secara maraton dan akan merampungkan berkasnya"ungkapnya 

menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Sinjai Ahmad Marzuki.SH.MH mengatakan sesuai dengan prosedur yang berlaku kejaksaan negeri sinjai dianggap lamban dalam memproses kasus tersebut bahkan kasus ini sudah lama di prosesnya memakan waktu berapa bulan namun hingga sekarang masih stagnan dan belum ada status tersangka

"Bukannya kami pesimis terhadap hasil kinerja Kejaksaan Negeri Sinjai tetapi kami menilai kinerjanya sangat tendensius pasalnya jika proyek kecil anggarannya sangat keras dan cepat prosesnya namun sebaliknya jika proyek yang hingga Miliyaran nampaknya mati suri,kami berharap agar Kejaksaan Negeri Sinjai agar melakukan tuposiknya sebagai penegak hukum yang patuh dengan amanah,apalagi kasus ini anggaran yang besar masa selama itu diprosesnya"katanya,

sekedar diketahui bahwa Proyek patung kuda ini selain berproes Hukum Pemerintah Kabupaten Sinjai tetap melanjutkan pembangunannya tahap kedua dengan menggelontorkan anggaran tahun 2016 dengan jumlah anggaran sebesar 400 lebih. 

Laporan: Izhar
Editor: Jumardi