Video : Oknum Kades Jadi Tahanan Kejaksaan Soppeng -->
Cari Berita

Video : Oknum Kades Jadi Tahanan Kejaksaan Soppeng

SOPPENG, Bugiswarta.com -- Polres Soppeng telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ( Tahap II ) Kasus perjudian kepada Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (9/8/2016).

Dalam Kasus tersebut, Penyidik polres Soppeng menyerahkan, Kepala Desa Pesse Mansur dan dua tersangka lainnya Andi Tasnin serta Amir kepada Jaksa penuntut umum.

Selain itu, Turut diserahkan Barang Bukti yang berhasil disita diantaranya, uang tunai sebesar Rp. 15.426.000, 1 ekor ayam bangkok warna merah, 1 stopwatch warna hitam, 1 kain ring dan karpet, 1 besi rangka rim.

Kejari Soppeng, Atang Pujiyanto mengatakan, setelah dilakukan penerimaan dan penelitian para tersangka, Kejaksaan Negeri Soppeng langsung melakukan Penahanan di Rutan Kabupaten Soppeng.

“ia jadi ada pelimpahan perkara untuk kasus 303 (istilah kasus judi) judi sabung ayam salah satunya adalah kepala desa Pesse, semua kasus judi kita lakukan penahanan, mengingat dipasal 303 itu, terutama apabila sudah memenuhi unsur-unsur objektifnya, dan alasan objektifnya terutama untuk masyarakat Soppeng ini bahwa judi ini adalah dilarang.” Kata Atang Pujiyanto kepada bugiswarta.com usai menggiring pelaku ke rumah tahanan.

Penahanan dilakukan untuk memberikan nkesan kepada masyarakat bahwa jangan coba-coba untuk mendekati judi, ini juga merupakan HAL yang harus disampaiakn kepada masyarakat dari pemerintah, untuk menghindari judi.

"Ancaman hukuman untuk kasus Judi ini diatas lima tahun, apalagi dilakukan oleh aparat, pemerintahan, ini kan sangat tidak memberikian contoh yang baik untuk masyarakat, " terangnya

Selain itu, Atang juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi dan tidak melakukan perjudian
Staf Kejaksaan membawa pelaku ke Mobil tahanan jaksa


(******)