SOPPENG, Bugiswarta.com -- Tujuh Kasus Judi yang ditangani Satuan Reskrim Polres Soppeng dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Soppeng pada Kamis (4/8/2016).
Kasus perjudian tersebut adalah kasus yang diungkap pada bulan Juni 2016 pertengahan Ramadhan lalu.
Dari ke Tujuh Kasus Judi yang dinyatakan P21, Dua LP (Laporan polisi) diantaranya adalah perjudian Kupon Putih (Togel), sementara Kasus Judi Lainnya adalah Judi Joker dan Judi Dadu.
Berkas kasus yang dinyatakan P21 tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, Kasie Humas Polres Soppeng Ipda Syamsuddin juga menambahkan, setelah dinyatakan P21 Kamis (4/8/2016).
Dari ke Tujuh Kasus Judi yang dinyatakan P21, Dua LP (Laporan polisi) diantaranya adalah perjudian Kupon Putih (Togel), sementara Kasus Judi Lainnya adalah Judi Joker dan Judi Dadu.
Berkas kasus yang dinyatakan P21 tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan, Kasie Humas Polres Soppeng Ipda Syamsuddin juga menambahkan, setelah dinyatakan P21 Kamis (4/8/2016).
"Pihak penyidik Polres Soppeng akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, namun pihak Kejaksaan Negeri Soppeng meminta penyerahannya secara bertahap mengingat tersangka kasus judi tersebut tersangkanya banyak," Kata Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma.
Laporan Usman Al-Khair