Dok. Bugiswarta.com
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Unit Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil menangkap dan mengamankan pasangan Suami dan istri yang diduga bandar atau pengedar narkotika jenis sabu di Abbatunge Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng pada Senin (15/8/16) pukul 22.00 Wita.
Kedua pasangan suami istri yang diamankan ini berinisial SKD (43), yang berprofesi sebagai Pegawai Honorer Dispenda Kabupaten Bone sedangkan istrinya JNW (41) berprofesi swasta, pasangan suami istri ini beralamat di Lamuru Kelurahan Lalebata Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Informasi yang diperoleh bugiswarta.com petugas kepolisian resor Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 48 Gram, dengan taksiran harga sekitar 55 Juta rupiah.
Kasat narkoba Polres Soppeng AKP Musa L Gani saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut, Kasat Narkoba menambahkan Pelaku (Suami) mendapatkan barang haram tersebut negara Malaysia yang dibawa oleh istrinya yang sering bepergian ke Malaysia untuk berjualan baju.
Kapolres Soppeng yang ditemui membenarkan penangkapan tersebut dan sementara diamanakan di Mapolres Soppeng untuk diproses lebih lanjut.
"Kita sudah komitmen perangngi Narkoba, "paparnya.
bahkan kata dia Polres Soppeng hanya 3 kasus narkoba dalam setahun, namun hingga saat ini sudah menangkap puluhan tersangka narkoba.
----
Usman Al-Khair
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Unit Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil menangkap dan mengamankan pasangan Suami dan istri yang diduga bandar atau pengedar narkotika jenis sabu di Abbatunge Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng pada Senin (15/8/16) pukul 22.00 Wita.
Kedua pasangan suami istri yang diamankan ini berinisial SKD (43), yang berprofesi sebagai Pegawai Honorer Dispenda Kabupaten Bone sedangkan istrinya JNW (41) berprofesi swasta, pasangan suami istri ini beralamat di Lamuru Kelurahan Lalebata Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Informasi yang diperoleh bugiswarta.com petugas kepolisian resor Polres Soppeng mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 48 Gram, dengan taksiran harga sekitar 55 Juta rupiah.
Kasat narkoba Polres Soppeng AKP Musa L Gani saat dimintai keterangan membenarkan penangkapan tersebut, Kasat Narkoba menambahkan Pelaku (Suami) mendapatkan barang haram tersebut negara Malaysia yang dibawa oleh istrinya yang sering bepergian ke Malaysia untuk berjualan baju.
Kapolres Soppeng yang ditemui membenarkan penangkapan tersebut dan sementara diamanakan di Mapolres Soppeng untuk diproses lebih lanjut.
"Kita sudah komitmen perangngi Narkoba, "paparnya.
bahkan kata dia Polres Soppeng hanya 3 kasus narkoba dalam setahun, namun hingga saat ini sudah menangkap puluhan tersangka narkoba.
----
Usman Al-Khair