SOPPENG, Bugiswarta.com; --- Tertangkapnya Sukardi (43) salah satu honorer daerah (honda) di Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kabupaten Bone oleh Sat Resnarkoba Polres Soppeng di Abbatunge Desa Goarie Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Senin malam, 15 Agustus 2016 pukul 22.00 Wita karena diduga bandar atau pengedar narkoba, akhirnya Pemkab Bone berhentikan Sukardi dari honorer daerah dengan status pemberhentian sementara.
Tindakan dececion maker Pemkab Bone tersebut oleh banyak kalangan menilai sebagai sebuah keputusan yang cukup reaktif dan responsif.
Dihubungi via messenger facebooknya, Sekretaris Dipenda Bone A. Alimuddin M kepada bugiswarta.com membenarkan pemberhentian tersebut terhadap pegawai honornya.
"Sukardi diberhentikan sementara sambil menunggu proses penyelesaian status hukum yang bersangkutan sebagai tersangka narkoba. Tersangka diberhentikan sejak 16 Agustus 2016 sesuai Nota Dinas Nomor : 800/222/VIII/DIP/2016 tanggal 16 Agustus 2016," kata A. Alimuddin, Jumat, 19 Agustus 2016 pukul 16.30 Wita.
Ditambahkan A. Alimuddin, sebelum diberhentikan, Sukardi bertugas di lapangan sebagai kollektor pasar di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Menurut A. Alimuddin, tindakan pemberhentian ini selain sudah sesuai dengan regulasi dan yang terpenting dapat menjadi pembelajaran bagi aparatur sipil negara atau honda lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran dan kejahatan hukum, tegasnya.
Untuk diketahui, oknum mantan honda tersebut ditangkap bersama istrinya JNW (41). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 saset plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu seberat 48 gram. Sabu seberat 45 gram memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 55 juta.
Kepada petugas, pasutri ini, mengaku, mendapatkan barang haram itu, dari negeri jiran Malaysia yang dibawa istrinya. Istrinya, JNW, sering keluar masuk ke Malaysia untuk berjualan baju.
Kini kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut sedang meringkuk di sel tahanan Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Alimuddin
Editor : Usman