Peserta Diklatpim Soppeng Usung Perda Kos-Kos, BTQ, Pemamfaatan Menara -->
Cari Berita

Peserta Diklatpim Soppeng Usung Perda Kos-Kos, BTQ, Pemamfaatan Menara

Foto Int.
SOPPENG, Bugiswarta.com -- Peserta Pendidikan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Muhammading Mengusung tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah

PERDA PENYELENGGARAAN RUMAH SEWA DAN KAMAR KOST
MENJADI PERATURAN DAERAH
AZAS DAN TUJUAN

Pengelolaan Rumah Sewa dan Kamar Kost didasarkan atas asas Kekeluargaan, Norma-norma hukum, Agama, Adat istiadat dan Kepatutan yang berkembang dan berlaku di tengah-tengah masyarakat setempat.

Pengelolaan Rumah Sewa dan Kamar Kost dilaksanakan dengan tujuan:

  1. Mewujudkan Kabupaten Soppeng sebagai Kabupaten Religius dan kota Peradaban,
  2. Melindungi kepentingan semua pihak, Menciptakan Rasa aman dan Ketertiban dalam lingkungan masyarakat,
  3. Melestarikan dan Mengembangkan Kabupaten Soppeng sebagai kota Pendidikan, Budaya, Pariwisata dan Religi,
  4. Penataan dan Pengendalian kependudukan,
  5. Menjaga Ketentraman dan Ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

PERDA BACA TULIS AL QUR’AN MENJADI PERATURAN DAERAH
MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI

Maksud Pendidikan Wajib Baca Tulis Al Qur’an bagi siswa(i) SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA serta Calon Pengantin yang beragama Islam adalah sebagai upaya strategis dalam rangka Membangun dan Membentuk kualitas manusia yang Berakhlak dan Berwawasan Qur’ani.

Tujuan Umum bagi setiap siswa(i) SD/ MI, SMP/ MTs, SMA/ SMK/ MA, Calon Pengantin dan Masyarakat adalah:
1.Meningkatkan pemahaman dan kemampuan baca tulis Al Quran serta penghayatan terhadap Al Quran untuk selanjutnya diamalkan dalam kehidupan sehari-hari,
2.Memiliki sikap sebagai seorang Muslim/ Muslimah yang baik dan berakhlak mulia.


PERDA PEMBANGUNAN DAN PEMANFAATAN, SERTA PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI MENJADI PERATURAN DAERAH
AZAS DAN TUJUAN

Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian Menara berlandaskan asas:
  1. Kaidah Tata Ruang       
  2. Kemanfaatan   
  3. Keberlanjutan    
  4. Keselamatan
  5. Keselarasan dan keserasian
  6. Kepastian Hukum
  7. Keadilan
  8. Estetika

Pembangunan, Pemanfaatan dan Pengendalian menara bertujuan untuk:
  1. Mengatur dan Mengendalikan pembangunan menara.
  2. Menjamin Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Kenyamanan Masyarakat.
Laporan Usman Al-Khair