Bupati Soppeng H A Kaswadi Razak menyerahkan secara resmi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemilihan kepalda Desa ke Ketua DPRD Kabuputen Soppenh HA Patappaunga di ruang rapat Paripurna
Ranperda tersebut akan mulai dibahas oleh DPRD dan Pemkab Soppeng setelah Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak menyerahkan secara resmi Ranperda itu kepada Ketua DPRD Andi Patappaunga dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Soppeng, Jumat (19/08/2016).
Penyusunan Ranperda itu dilakukan sebagai tindak lanjut pemberlakuan Peraturan khususnya Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dimana dalam pasal 49 mengamanatkan agar ketentuan lebih lanjut mengenai Pilkades diatur dalam Peraturan Daerah.
Saat memaparkan gambaran umum Ranperda tersebut dihadapan para pimpinan dan anggota DPRD, Wabup Soppeng, para perwakilan pimpinan Forkopimda, pejabat eselon 2 dan 3 lingkup Pemkab serta para Kades, Bupati Soppeng menjelaskan beberapa hal perubahan mendasar dalam Pilkades nantinya.
"Pilkades nantinya akan serentak dan dilaksanakan secara bergelombang. Kades juga dapat menjabat paling banyak tiga periode baik secara berturut-turut atau tidak" tutur Bupati Soppeng.
Selanjutnya kata Bupati menjelaskan soal pemberhentian kepala desa sebelum masa akhir Jabatannya.
"Selain itu, apabila Kades berhenti sebelum berakhir masa jabatannya maka Bupati mengangkat PNS dari Pemkab sebagai penjabat Kades sampai terpilihnya Kades yang baru" tambahnya.
Laporan : Usman AL-Khair