Ilustrasi Net
SOPPENG, Bugiswarta.com-- Beberapa jam jelang pelantikan pejabat di Umpungeng ,Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Soppeng inisial (MT) dipolisikan 24/8/2016 Lalu.
Oknum PNS berinisial MT, dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan Seksual yang korbannya seorang anak dibawah umur nama samaran (Melati) warga Pacongkang Desa Jampu 16 tahun siswi salah satu sekolah SMA di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng
Kapolres Soppeng AKBP Dodied Prasetyo Aji SIK, MH, membenarkan adanya laporan oknum ASN Pemkab Soppeng yang masuk ke Polres Soppeng.
"Yah Korban udah melapor, Kita kenakan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA), namun UUPA harus ada diversi,"Kata Kapolres Soppeng kepada bugiswarta.com, Senin 29/8/2016
Lanjut Kapolres menjelaskan bawah UPPA dalam proses perundang-undangan yang berlaku terbagi dua diversi.
"Laporan akan kita proses sesuai perundang-undangan berlaku, dalam hal ini UUPA dimana ada proses diversi yaitu mempertemukan korban dan keluarganya dengan terlapor dan keluarganya,
Jika proses diversi berhasil proses akan dihentikan
Sebaliknya jika tidak berhasil proses penyidikan akan dilanjutkan," Tegas Kapolres Soppeng
Laporan Tim Bugis Warta