BULUKUMBA, Bugiswarta.com - Setelah mengamati dan menelaah Kebijakan Pemerintah Daerah Bulukumba tentang pengangkatan Dewan pengawas Rumah sakit, ada lima nama yang telah di tetapkan sebagai dewan pengawas rumah sakit, diantaranya, A. Bau Amal ( Sekda Bulukumba ) A. ,Mappiwali ( Kadis Keuangan ), A. Ade Ariadi ( Sekretaris BKD ), Juharta, Makmur Masda.
Setelah memperhatikan profil kelima nama tersebut, Kopel Bulukumba menilai bahwa pengangkatan Dewan pemgawas Rumah sakit ini melanggar Permenkes Nomor 10 Tahun 2014.
Sesuai dengan Permenkes Nomor 10 Tahun 2014, pada Bab III Tentang keanggotaan dewan pengawas, ayat ( 1 ) mengatakan Keanggotaan dewan pengawas terdiri dari unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumah sakitan, dan tokoh masyarakat. Memperhatikan lima nama tersebut, tidak ada keterwakilan Organisasi Profesi, dan asosiasi perumah sakitan.
Sedangkan pada pasal 10, untuk dapat diangkat menjadi anggota dewan pengawas, setiap calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan : Memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumah sakitan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya Mampu melaksanakan perbuatan hukum
Selain itu, Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana Tidak mempeunyai benturan kepentingan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah sakit
Sesuai dengan pasal 10 poin a-f adalah persyaratan mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar untuk diangkat sebagai dewan pengawas rumah sakit, olehnya itu ke lima nama yang telah diangkat tersebut harus memiliki kriteria diatas,
sementara jika kita perhatikan kelima nama tersebut diantaranya ada yang tidak memenuhi persyaratan sesuai pasal 10 tersebut, salah satunya pernah terlibat kasus pidan dan sebagai terpidana dalam kasusu korupsi Bapedda ( ditahan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 626.k/PID.SUS/2008 Pada tanggal 13 agustus 2008, tetapi di eksekusi baru pada tanggal 10 desember 2009, saat masih menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat.
Berdasarkan kajian tersebut, maka KOPEL BULUKUMBA meminta Pemerintah daerah untuk meninjau kembali pengangkatan dewan pengawas rumah sakit sultan daeng raja bulukumba, karena telah sangat jelas melanggaar Permenkes No. 10 tahun 2014.
Direktur kopel Bulukumba, Muhammad jafar, mengatakan jika ini dibiarkan, semkin memperjelan kalo bulukumba saat ini tidak lagi taat dan patuh terhadap aturan yg lebih tinggi, apalagi jika aturan itu tidak sesuai dgn kepentingan dan keinginan para pemangku kepentingan.
Olehnya itu ia meminta agar PEMDA melakukan penunjukan ini secara transparan, sehingga masyarakat bisa melihat siapa yang layak untuk di angkat menjadi pengawas, Rumah sakit itu lembaga pelayanan publik,
"jadi masayarakat berhak tahu siapa figur yang cocok untuk itu, jangan asal tunjuk saja dengan tidak berpwdoman dengan aturan yang ada, sepanjang penunjukan ini sesuai dengan mekanisme maka kita harus sama-sama mendukung demi tercapainya kualitas pelayanan prima. tapi jika tidak sesuai maa harus di kritisi," ujarnya.
Sementara itu, Muh. Ashar, selaku aktivis IMM juga mengatakan bahwa memang penunjukan dewan pengawas rumah sakit ini adalah kewenangan bupati, tetapi itu tidak menjadikan bupati semena-mena untuk melakukan penunjukan tanpa melihat mekanisme dan aturan yang ada yang telah tertera dalam permenkes nomor 10 Tahun 2014, Siapaun yang di tunjuk jika memang sesuai dengan aturan kita harus dukung bersama.
(Rilis)