Komisi III DPRD Sinjai Bahas Aspirasi Pengusaha Tambang -->
Cari Berita

Komisi III DPRD Sinjai Bahas Aspirasi Pengusaha Tambang

SINJAI, bugiswarta.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai mengelar Rapat dengar Pendapat terkait adanya Aspirasi yang dilayangkan oleh pengusaha Tambang Galian C yang menilai kantor Lingkungan Hidup dalam Mengeluarkan Izin Yang ditengarai ada Diskriminasi, Kamis (4/8/2016).

Rapat yang berlangsung di Aula Komisi III Kantor DPRD Sinjai ini di hadiri Oleh Wakil Ketua Komisi III A. Mappijanci, Mappahakang, Haeril Anwar, Kepala Kantor KLH Firdaus, Kepala Kantor Dishub H.Firdaus dan Sejumlah Anggota Komisi III.

Anggota DPRD Sinjai Haeril Anwar Mempertanyakan Adanya Keluhan Masyarakat Kepada KLH Yang terkesan diskriminatif Pada Pemberian Izin Tambang di Lapangan.

"Ada Apa dengan Administrasi dari KLH yang terkesan membedakan ada yang diberikan SPPL tapi nyatanya ada juga yang di beri UK-UPL, padahal kami pernah konsultasikan ke provinsi tidak serumit yang ada di Sinjai, secara prosedural KLH harus memberikan klarifikasi yang jelas, dan diperlambat lagi dengan lamanya akomodasi dari lingkungan hidup" Ujarnya.

Sementara Itu Kepala Kantor Lingkungan Hidup Firdaus, Justru Membantah, menurutnya Tidak Ada Perbedaan dalam Penerbitan Izin kepada semua pelaku usaha Tambang di Sinjai.

"Sudah kami tinjau lokasi tersebut sebelum di berikan izin, menyangkut Tambang kita sudah berdasarkan aturan pemerintah maupun peraturan menteri, menyangkut siapa menentukan itu adalah UU, ada namanya petapisan setelah di lakukan peninjauan kita lakukan apakah perlu SPPL atau UK-UPL, tergantung dari dampak yang terjadi nanti makanya ada perbedaan pemberian izin yang di berikan" Tutur Firdaus.

Laporan: Izhar
Editor: Jumardi